Anggota PPS Di Ende Harus Memiliki Integritas
Sebagai bentuk komimtennya sebanyak 548 orang Anggota PPS di seluruh Kabupaten Ende wajib menandatangani pakta intergritas.
Penulis: Romualdus Pius | Editor: Rosalina Woso
Anggota PPS Di Ende Harus Memiliki Intergritas
POS-KUPANG.COM|ENDE--Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) harus memiliki intergritas moral yang baik demi terwujudnya Pemilu yang jujur dan adil serta bermartabat.
Sebagai bentuk komimtennya sebanyak 548 orang Anggota PPS di seluruh Kabupaten Ende wajib menandatangani pakta intergritas.
Ketua KPU Kabupaten Ende, Florentinus H Wadhi mengatakan hal itu kepada Pos Kupang.Com, Jumat (15/2/2019) di Ende.
Florentinus mengatakan bahwa Pemilu adalah titik awal strategis bagi perbaikan kualitas demokrasi. Proses Pemilihan Umum rentan dengan penyimpangan, godaan dan memiliki potensi dibajak oleh individu-individu yang tidak bertanggung jawab.
• Fritz Bongkar Kebohongan Postingan Ayahnya di Akun Instagram, Netizen Pun Bereaksi
• Pemda Ende Anggarkan Rp 3,9 Miliar Untuk JKN
• Menggemaskan, Inilah 13 Kelakuan Kurang Ajar V BTS Kepada Member Lain: ARMY Geleng-geleng Kepala!
Pada saat bersamaan ada harapan yang besar dari rakyat agar Pemilihan Umum terselenggara dengan penuh integritas.
Maka demi masa depan demokrasi,negara dan bangsa yang baik, anggota Panitia Pemungutan Suara dari seluruh Kabupaten Ende bertekad untuk bekerja keras menyelenggarakan Pemilihan Umum, yang ditandai janji kepada rakyat Indonesia selama dalam jabatan.
Adapun janji dari Anggota PPS yakni menyelenggarakan Pemilu berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil secara profesional, efektif dan efisien.
Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat Kelurahan/Desa yang telah ditetapkan di KPU, KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur dan KPU Kabupaten Ende dengan sungguh-sungguh bertanggung jawab.
Memperlakukan secara adil, imparsial dan non-partisan kepada peserta Pemilihan Umum dan para pihak yang memiliki preferensi politik tertentu tanpa terkecuali.
Anggota PPS harus melayani pemilihan untuk mendapatkan sosialisasi, informasi dan dapat menggunakan hak pilih dalam rangka memenuhi hak konstitusional warga negara dan melakukan pengawasan dan supervisi terhadap KPPS.
• DPRD Tolak Bahas Dana Adat Pendidikan, Bupati Sikka Gunakan Hak Diskresi
• Karolus dan Mario Dianiaya Didalam Kompleks SMK Negeri I Aesesa
Anggota PPS berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk mengsukseskan dan meningkatkan kualitas Pemilihan Umum, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kemandirian, imparsialitas non partisan dan adil.
"Anggota PPS diminta menolak pemberian, permintaan dan perjanjian dalam bentuk apapun baik secara langsung atau tidak secara langsung yang memberi harapan yang menyimpang dari prinsip-prinsip Pemilihan Umum yang jujur dan adil bagi peserta pemilu, calon serta pihak-pihak yang memiliki preferensi politik tertentu,ujar Florentinus.(Laporan Reporter POS-KUPANG, Romualdus Pius)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/anggota-pps-kabupaten-ende.jpg)