Limbah RPH Oeba : Jefri Riwu Kore Tegaskan Sudah Lapor Polisi untuk Proses Hukum
Pemkot Kupang sudah melaporkan kasus limbah di RPH Oeba ke Polres Kupang Kota.Laporan yang disampaikan ke polisi itu secara lisan maupun tertulis
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/KUPANG - Walikota Kupang, Jefri Riwu Kore mengatakan, Pemkot Kupang sudah melaporkan kasus limbah di RPH Oeba ke Polres Kupang Kota.
Laporan yang disampaikan ke polisi itu secara lisan maupun tertulis .
Jefri menyampaikan hal ini saat dikonfirmasi, Rabu (13/2/2019).
Menurut Jefri, Pemkot Kupang telah melaporkan kasus pembuangan limbah secara sembarangan dari RPH Oeba ke lingkungan sekitar. Padahal, lanjutnya, di sekitar RPH itu ada pemukiman warga dan fasilitas umum. "Kita sudah lapor polisi terkait limbah itu," kata Jefri.
Dia mengakui, beberapa waktu lalu, pihaknya sudah melaporkan ke polisi, namun sampai sekarang masih saja ada pembuangan limbah secara sembarangan.
"Kita akan lapor lagi secara tertulis untuk minta polisi tangkap saja pembuang limbah sembarangan di RPH Oeba," katanya.
• Dugaan Korupsi Bidikmisi 2016, Politani Siap Penuhi Panggilan Penyidik Jika Diminta
Terkait rencana pemindahan ke Lasiana, ia mengatakan, saat ini sedang dipersiapkan sarana sehingga setelah lengkap maka semua pemotongan hewan dipindahkan ke Lasiana.
Ketua DPRD Kota Kupang, Yeskiel Loudoe mengatakan, akan berkoordinasi dengan Komisi terkait agar membahas secara khusus menyangkut RPH Oeba.
Sedangkan soal pemindahan ke Lasiana, ia mengakui upaya pemindahan itu merupakan kewenangan pemerintah. (*)