PPPK 2019

INFO TERBARU - Penerimaan PPPK atau P3K, Cek sscasn.bkn.go.id, Syarat dan Formasi Lengkap

INFO TERBARU - Penerimaan PPPK atau P3K, Cek sscasn.bkn.go.id, Syarat dan Formasi Lengkap

Editor: Bebet I Hidayat
Pos-Kupang.com
INFO TERBARU - Penerimaan PPPK atau P3K, Cek sscasn.bkn.go.id, Syarat dan Formasi Lengkap 

Berikut link pendaftaran PPPK 2019 tau P3k 2019:

LINK

Cek Link Formasi Guru 

Panduan Pendaftaran PPPK 2019 atau P3K 2019.
Panduan Pendaftaran PPPK 2019 atau P3K 2019. (Kolase tribunstyle.com)

Sebelumnya, Kementerian PANRB telah berkirim surat kepada 530 pemda dan empat kementerian, yakni Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, Kementerian Agama, dan Kementerian Pertanian, yang memiliki THK-II.

Seperti diketahui, guru-guru agama di madrasah berada dibawah naungan Kemenag.

Sementara Kementerian Ristek Dikti menaungi dosen-dosen pada 35 Perguruan Tinggi Negeri (PTN) baru.

Dalam surat tersebut, Menteri meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengantisipasi dan melakukan berbagai langkah.

Pertama, menyiapkan anggaran (gaji dan tunjangan terhadap peserta yang lulus seleksi, serta biaya pelaksanaan seleksi) sesuai dengan mekanisme pengaturan penganggaran berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

Kedua, PPK diminta menyusun jenis jabatan dan unit kerja yang akan diduduki oleh PPPK sesuai dengan peta jabatan dan Analisis Beban Kerja.

PPK juga diminta membentuk Panitia Pelaksana Instansi yang antara lain bertugas menentukan lokasi/tempat pelaksanaan seleksi di bawah koordinasi dinas yang menangani bidang pendidikan.

Bagi instansi daerah pemekaran yang data eks THK-II masih terdaftar/tergabung di kabupaten/kota induk, termasuk Guru SMA/K yang beralih menjadi kewenangan provinsi, agar provinsi segera berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota yang bersangkutan.

Bagi kabupaten/kota pemekaran yang data eks THK-II masih di kabupaten/kota induk, untuk segera pula berkoordinasi dengan kabupaten/kota induk yang bersangkutan.

PPK segera mengusulkan kebutuhan PPPK tahun 2019 kepada Menteri PANRB dan Kepala BLN dan harus disampaikan paling lambat tanggal 7 Februari 2019 melalui email asdep2.sdma@menpan.go.id.

Terhadap PPK yang tidak menyampaikan usulan kebutuhan, kami nyatakan tidak melaksanakan pengadaan PPPK Tahap I.

Ditambahkan, ada 25 pemda yang dinilai sulit melakukan rekrutmen PPPK tahun ini, karena belanja pegawainya sudah di atas 50 persen.

“Sembilan puluh persen pemda siap. Jadi, hanya 25 pemda yang terkendala karena belanja pegawainya lebih dari 50 persen,” jelas Syafruddin. (*)

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul PPPK atau P3K Mulai 10 Februari di sscasn.bkn.go.id, Ini Jadwal, Kuota & Syarat Lengkap Pendaftaran

 
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved