Netizen Terenyuh, Kekasih dari Pengendara Sepeda Motor yang Ngamuk saat Ditilang Polisi Minta Maaf
Netizen terenyuh, pacar dari pengendara sepeda motor yang ngamuk saat ditilang Polisi minta maaf
Netizen terenyuh, pacar dari pengendara sepeda motor yang ngamuk saat ditilang Polisi minta maaf
POS-KUPANG.COM - Netizen terenyuh, pacar dari pengendara sepeda motor yang ngamuk saat ditilang Polisi minta maaf.
Viral video di media sosial yang perlihatkan seorang pria berkaus putih mengamuk dan hancurkan motor karena tak terima ditilang.
Pacar dari pria tersebut pun angkat bicara lantaran aksi itu menjadi viral dan mengundang hujatan dari warganet.
• Sepeda Motor yang Dirusak Adi Saputra Saat Ditilang Polisi Itu Hasil Penipuan, Ini Cerita Lengkapnya
• VIDEO: Merusakkan Sepeda Motor Saat Ditilang Polisi, Adi Terancam Masuk Penjara Selama 6 Tahun
• VIDEO: Jadi Tersangka, Adi Saputra Perusak Sepeda Motor, Nangis dan Bilang Begini
Pacar dari pria perusak motor yang diketahui bernama Yuni tersebut menuliskan status di akun Facebook miliknya Yunie X Acy pada Jumat (8/2/2019).
Yuni memohon pada warganet agar memaafkan kelakuan pacarnya.
Ia pun meminta agar warganet tidak memperpanjang perkara.
"Saya mohon sama netizen semua..maafkan pacar saya ya..ga usah diperpanjang, dia udh minta maaf," tulis Yuni di akun Facebook miliknya.
Status Facebook Yuni tersebut lantas dibanjiri komentar oleh warganet.
Satu di antaranya ialah akun Facebook Tahang Moehamaed Haccii yang menyarankan Yuni untuk meninggalkan sang kekasih.
"Mending tinggalin aja mbak. Motor aja dibanting sama dia apalagi situ. Ngerii," tulis akun Facebook Tahang Moehamaed Haccii.
Komentar itu kemudian dibalas oleh Yuni.
Yuni menegaskan bahwa motor yang dirusak kekasihnya ialah miliknya, namun dia memilih untuk pasrah.
"Motornya milik saya,,tapi saya pasrah mau gimana lagi udh terlanjur.." ujar Yuni.
• Mandala Shoji, Mantan Pacar Vanessa Angel yang Buron Akhirnya Ditemukan Polisi
• Vanessa Angel Beri Kado Spesial Sebelum Bibi Rayakan Ulang Tahun, Mengharukan
Diberitakan sebelumnya, beredar video seorang pria bernama Adi Saputra yang mengamuk dan hancurkan motor yang dikendarainya karena tak terima ditilang.
Peristiwa tersebut terjadi di dekat Pasar Modern BSD, Serpong, Tangerang Selatan pada Kamis (7/2/2019).
Pengendara yang berboncengan tersebut ditilang karena melawan arus, tidak memakai helm, serta tidak membawa SIM dan STNK.
Sepeda motor yang dirusak Adi Saputra saat ditilang Polisi itu ternyata hasil penipuan, begini cerita lengkapnya.
Video viral tentang perusakkan sepeda motor oleh Adi Saputra (21) saat ditilang Polisi itu kini berbuntut panjang.
Tenyata sepeda motor yang dihancurkan Adi Saputra ketika ditilang polisi milik seorang korban penipuan bernama Nur Ichsan.
Bagaimana cerita lengkapnya, ini faktanya?
1. Nur Ichsan menggadaikan sepeda motor miliknya kepada tersangka yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) polisi berinisial D.
2. Nur Ichsan menyerahkan sepeda motor itu beserta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kepada D dan dipinjamkan uang sebesar Rp 6 juta.
3. Nur Ichsan tidak menyertakan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dalam transaksi tersebut.
4. Setelah Nur Ichsan selesaikan utang, D tidak dapat dihubungi dan sepeda motor itu juga tak tahu dimana.
"Setelah (Nur Ichsan) menyelesaikan tanggungan terhadap utang dari saudara D, saudara D tidak dapat dihubungi dan dia tidak mengetahui keberadaan motor serta saudara D pada waktu itu," kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Fery Irawan kepada wartawan di Mapolres Tangerang Selatan, Jumat (8/2/2019) sore.
5. D kemudian menjual sepeda motor tersebut kepada Adi Saputra melalui media sosial Facebook. Sepakat berjual-beli dengan mahar Rp3 juta, D mengantar sepeda motor tersebut bersama dengan STNK-nya kepada Adi.
6. Setelah membeli motor itu, Adi Saputra mengaku mengganti nomor polisi sepeda motor tersebut dengan nomor palsu.
• Ahok Tuding Veronica Tan Tak Mau Urus Dirinya, Nicholas Sean Unggah Hal Ini di Akun Sosmednya
• Undangan Pernikahan Ahok BTP dan Puput Sudah Disebar? Ketua RT Malah Bilang Begini
"Pelat nomor kendaraan B 6395 GLW yang terpasang pada motor adalah tidak sesuai dengan peruntukannya di mana pelat nomor polisi yang seharusnya terpasang adalah B 6382 VDL," kata Ferry.
"Pelat nomor yang tidak sesuai peruntukannya tersebut dipasang oleh tersangka setelah proses transaksi jual beli motor," tambahnya.
7. Adi Saputra ditilang Polisi Kamis (7/2/2019), lalu terjadi perusakan sepeda motor yang videonya viral di media sosial.
8. Meskipun sempat mengamuk dan membanting motornya, sepeda motor Adi tetap disita polisi karena tidak dapat menunjukkan SIM dan STNK-nya ketika ditilang.
9. Dari penyitaan itu, polisi menemukan bahwa pelat yang digunakan pada sepeda motor tersebut merupakan pelat palsu.
10. Kemudian penyidik dari Polres Metro Tangerang Selatan langsung mengembangkan kasus dan menjemput Adi Saputra pada tengah malam di indekosnya daerah Rawa Mekar, Serpong, Tangerang Selatan atas dugaan penadahan sepeda motor curian.
"Tersangka membeli dengan orang yang tidak dikenal artinya dia tidak melakukan pengecekan (asal usul kendaraan) sampai sejauh itu, yang jelas surat pendukung berupa BPKB tidak ada ditunjukkan atau dimiliki oleh tersangka," jelas Ferry.
11. Saat ini, Adi Saputra yang berstatus tersangka masih diamankan oleh Polres Tangerang Selatan guna penyelidikan lebih lanjut.
• Ditanya Pilih GMTN Atau Istrinya, Dosen Politani Kupang Menjawab Begini, Lalu Apa Kata Istrinya?
• Kulit Kamu Kasar dan Kering, Mau Mulus, Lakukan Cara Praktis Ini Ladies
12. Adi Saputra terancam hukuman enam tahun penjara karena diduga melanggar
Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan,
Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan,
Pasal 378 tentang Penipuan juncto Pasal 480 KUHP tentang Penadahan,
Pasal 233 KUHP tentang Penghancuran atau Merusak Barang Bukti, dan
Pasal 480 KUHP tentang Perusakan Benda Milik Orang Lain. (Kompas / Jimmy Ramadhan Azhari/monica/novemy leo)