Mandala Shoji, Mantan Pacar Vanessa Angel yang Buron Akhirnya Ditemukan Polisi

Mandala Shoji, mantan pacar Vanessa Angel yang buron itu akhirnya ditemukan, Polisi bakal jemput paksa.

Kolase tribunnews. Com
Keberadaan Mantan Pacar Vanessa Angel yang Buron Akhirnya Terlacak, Polisi Akan 

Mandala Shoji, mantan pacar Vanessa Angel yang buron itu akhirnya ditemukan, Polisi bakal jemput paksa.

POS-KUPANG. COM - Mandala Shoji,  mantan pacar Vanessa Angel yang buron itu akhirnya ditemukan,  Polisi bakal jemput paksa.

Dilansir POS-KUPANG. COM dari SURYA.co.id dan tayangan Selebrita siang beberapa waktu lalu, Mandala Shoji telah terlacak di daerah Kudus dan Surabaya.

Mandala Shoji tak memenuhi panggilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Salah satu kerabat Mandala Shoji, Aria Abiasa yakin jika yang dilakukan Mandala Shoji saat ini bukan menghindar melainkan hanya mempersiapkan diri.

Kulit Kamu Kasar dan Kering, Mau Mulus, Lakukan Cara Praktis Ini Ladies

ini Reaksi Hotman Paris Usai Terima Curhat Keluarga Aldama, Taruna yang Tewas

"Om yakin ini adalah upaya persiapan dia, Mandala ini bukan orang penakut," terang Aria Abiasa.

Aria Abiasa menambahkan jika sebenarnya apa yang dilakukan oleh Mandala Shoji (membagikan kupon umroh) tidak dapat dibilang sebagai perbuatan yang salah.

Bahkan ia menyatakan jika kejadian yang menimpa Mandala Shoji adalah sebuah upaya sistematis, untuk menghalangi langkah menuju gedung DPR.

Aria Abiasa meyakini, peluang Mandala Shoji untuk dapat maju ke kursi DPR cukup besar.

"Om sudah peringatin, bahwa hal-hal sseperti ini akan terjadi. Karena menurut om, Mandala sebagai ikon orang sholeh dan family man, ia memiliki probabilitas terpilih kuat," ujar paman Mandala Shoji.

Tak hanya kasus soal kupon umroh, menurut penuturan Aria Abiasa, Mandala Shoji bahkan pernah disandung untuk kasus-kasus yang dapat menjegalnya melaju di kursi DPR.

"Ada kasus perempuan, pajak, narkoba udah nyari-nyari dia. Aku bilang ke Mandala kalau itu hal biasa. Pasti dicari kamu," imbuhnya.

Seperti diketahui, Mandala Shoji dan Lucky Andriani dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran pemilu saat melakukan kampanye di Pasar Gembrong Lama, Jakarta Pusat pada 19 Oktober lalu.

Mereka divonis tiga bulan penjara dan denda Rp 5 juta oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 18 Desember 2018.

Mandala sempat mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas vonis itu pada 20 Desember 2018.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved