Ada 8 Kasus Kekerasan Anak Pada Tahun 2018 Ditangani P2TP2A Nagekeo
Kasus kekerasan terhadap anak di Kabupaten Nagekeo masih terus berlanjut meskipun dari segi angka mengalami penurunan.
Penulis: Gordi Donofan | Editor: Adiana Ahmad
Ada 8 Kasus Kekerasan Anak Pada Tahun 2018 Ditangani P2TP2A Nagekeo
Laporan Reporter POS KUPANG.COM, Gordi Donofan
POS-KUPANG.COM | MBAY- Kasus kekerasan terhadap anak di Kabupaten Nagekeo masih terus berlanjut meskipun dari segi angka mengalami penurunan. Berdasarkan data dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten nagekeo, ada delapan kasus kekerasan anak di daerah itu terjadi pada tahun 2018.
Selain kasus kekerasan anak, P2TP2A Kabupaten Nagekeo juga menangani empat kasus kekerasan terhadap perempuan di daerah itu.
Informasi yang diperoleh POS-KUPANG.COM dari tim P2TP2 Nagekeo, Kamis (7/2/2019), kasus kekerasan yang menimpa anak maupun perempuan di Kabupaten Nagekeo tersebut sudah selesai secara hukum.
Sementara penanganan pemulihan trauma yang dialami korban kekerasan, P2TP2A Kabupaten Nagekeo telah bekerjasama dengan beberapa panti asuhan anak di Kupang.
• Lembata Juara Satu Kasus Kekerasan Anak di NTT
• Atasi Kekerasan Anak di NTT, Pemerintah Perlu Gandeng Lembaga Agama dan LSM
"Saat ini ada anak dari Nagekeo yang sedang direhabilitasi di Panti Asuhan di Kupang," kata Kabid Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Nagekeo, Vinsensius Je Mbupu, S.KM ketika ditemui POS-KUPANG.COM di Mbay, Kamis (7/2/2019).
Tidak hanya menangani anak korban kekerasan, P2TP2 A Nagekeo juga terus melakukan sosialisasi dan pembentukan Kelompok Perlindungan Perempuan dan Anak di Desa (KP2AC/KP2AD) guna mencegah kekerasan terhadap anak dan perempuan di daerah itu.
Vinsen mengatakan, pembentukan kelompok tersebut dalam rangka menjamin terpenuhinya hak-hak perempuan dan anak di Kabupaten Nagekeo.
"Pemda Nagekeo melalui P2TP2A berupaya meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat guna mencegah terjadinya kasus kekerasan dan berupaya mengakhiri permasalahan anak dan perempuan di Nagekeo," ujar Vinsensius.
Ia menjelaskan, pembentukan Kelompok Perlindungan Perempuan dan anak desa (KP2AD) dapat dijadikan basis advokasi dan sosialisasi untuk menekan angka kekerasan terhadap anak yang terus terjadi belakangan ini.
• Pelaku Penculikan Ini Dijerat Pasal Perlindungan Anak
• Ini Hukuman yang Pantas bagi Pelaku menurut Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
"Harapan kita melalui KP2AD masyarakat ditingkat desa diberikan pemahaman tentang perlindungan anak, sehingga orangtua, masyarakat dan aparat pemerintah desa lebih sensitif mendeteksi adanya potensi kekerasan di lingkungannya," ujar Vinsen.
Ia juga mengatakan, upaya pencegahan kekerasan terhadap anak hanya akan efektif jika melibatkan orang-orang yang hidupnya paling dekat dengan anak tersebut, seperti orangtua, keluarga, guru, pihak sekolah hingga teman sebaya.
"Harapan kita, desa dapat merancang adanya peraturan desa tentang perlindungan anak sebagai tindak lanjut dari Perda Nomor: 2 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perlindungan. Perdes tersebut dapat mengikat kepala desa dan pemerintah desa serta masyarakat dalam upaya preventif perlindungan anak di desa," ungkap Sekretaris P2TP2A Nagekeo ini. (*)