Kader Partai NasDem, Kisman Latumakulita Gugat Surya Paloh ke PN Jakarta Pusat
Kader Partai Nasdem, Kisman Latumakulita, menggugat Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh.
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Kader Partai Nasdem, Kisman Latumakulita, menggugat Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh.
Kisman Latumakulita menilai masa jabatan Surya Paloh sebagai Ketua Umum Partai NasDem sudah berakhir tanggal 6 Maret 2018.
Nyatanya, hingga kini Surya Paloh masih menjabat ketua umum Partai NasDem tanpa ada upaya untuk menggelar Kongres.
Dengan ini, menurut Kisman Latumakulita, Surya Paloh tidak lagi sah sebagai Ketua Umum Partai NasDem.
Didampingi tim penasihat hukumnya Kisman Latumakulita mendaftarkan gugatan kepada Surya Paloh di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (6/2/2019).
Kisman menjelaskan, upaya pengajuan gugatan itu dilayangkan setelah pihaknya menyampaikan laporan kepada Mahkamah Partai NasDem.
• Innalillahi Wainna Ilaihi Rojiun, Kabar Duka dari Partai Gerindra
• Mbak You Bongkar Hubungan Ariel Noah dengan Artis Inisial P: Sudah Mantap Bisa ke Jenjang Serius
• Zodiak yang Bakal Mendapatkan Keberuntungan di Hari Valentine Nanti, Zodiak Kamu Termasuk?
Laporan sudah dikirim ke Sekretariat Mahkamah Partai NasDem pada mingu ketiga Oktober 2018. Namun, sampai saat ini, belum ada tindak lanjut dari Mahkamah Partai Nasdem tersebut.
"Karena mahkamah partai tidak buat suatu keputusan tentang gugatan saya. Selanjutnya, saya harus mencari gugatan hukum di pengadilan. Gugatan itu saya daftarkan bersama tim lawyer," kata Kisman, setelah menyampaikan laporan, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Rabu (6/2/2019).

Surya Paloh dipilih sebagai ketua umum pada Kongres Partai NasDem di Jakarta pada 25 Februari 2013.
Jabatan Surya Paloh berakhir sejak tanggal 6 Maret 2018, karena berdasarkan ketentuan pasal 21 Anggaran Dasar Partai NasDem, Dewan Pertimbangan Partai, Mahkamah Partai dan Dewan Pimpinan Pusat Partai dipilih untuk jangka waktu lima tahun.
"Berdasarkan SK Menkumham, saya lupa nomornya, tanggal 6 Maret 2013, hasil dari Kongres Nasdem 25-26 Februari 2013 keluarlah putusan Menkumham. Dengan demikian kepengurusan kakak Surya Paloh itu sudah berakhir di 6 Maret 2018," tambahnya.
Belum adanya kongres, maka semua keputusan partai yang ditandatangani Surya Paloh sebagai ketua umum Partai NasDem seharusnya sudah tidak sah secara hukum sejak tanggal 6 Maret 2018.
Lalu, bagaimana proses pencalonan anggota legislatif (caleg) dan upaya pemberian dukungan Partai Nasdem kepada pasangan calon presiden-calon wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo-KH Maruf Amin.
Kisman menyerahkan semua kepada pihak PN Jakarta Pusat.
Dia menambahkan, nantinya pihak PN Jakarta Pusat akan memutuskan mengenai keabsahan Surya Paloh sebagai ketua umum NasDem.
"Nanti lihat hasil putusan pengadilan bagaimana. Kami lihat saja putusannya bagaimana. Saya mencari kepastian tentang ketua umum. Jangan sampai NasDem berada di bawah kepastian hukum, apalagi mengusung restorasi," tambahnya.
Tanggapan Rizal Ramli
Ekonom senior, Rizal Ramli, menanggapi soal Surya Paloh yang digugat oleh kader partainya sendiri, yaitu Partai Nasional Demokrat (Nasdem).
Hal itu ia sampaikan melalui akun Twitter miliknya, @RamliRizal, Rabu (6/2/2019).
Dalam kicauannya Rizal Ramli menautkan berita politikus Partai NasDem, Kisman Latumakulita yang menggugat Suya Paloh ke pengadilan.
Terkait hal itu, Rizal Ramli mengatakan bahwa temannya itu yang dulunya rajin bicara soal demokrasi kini ternyata malah mengabaikan demokrasi itu sendiri.
Ia menuturkan bahwa temannya itu tanpa melalui pertemuan besar atau kongres tetap mengaku sebagai ketua umum partai.
"Ternyata teman lama saya yang dulu rajin bicara ttg demokrasi,, ternyata abaikan demokrasi.
Tanpa kongres tapi ngaku tetap Ketua Umum. Soeharto saja pastikan Golkar kongres — Politikus Partai NasDem Gugat Surya Paloh ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.." tulis Rizal Ramli.
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Kader NasDem Gugat Jabatan Ketua Umum Surya Paloh ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, http://aceh.tribunnews.com/2019/02/06/kader-nasdem-gugat-jabatan-ketua-umum-surya-paloh-ke-pengadilan-negeri-jakarta-pusat?page=all.