Berita Kriminal Terkini
Pemimpin Komplotan Curanmor Tewas Ditembak Saat Akan Ditangkap
impinan kelompok pencuri sepeda motor asal Lampung berinisial DK tewas usai ditembak timah panas oleh Satuan Resort Kriminal Umum Polda Metro Jaya
POS KUPANG.COM - - Pimpinan kelompok pencuri sepeda motor asal Lampung berinisial DK tewas usai ditembak timah panas oleh Satuan Resort Kriminal Umum Polda Metro Jaya karena melawan saat akan ditangkap di Apartemen di daerah Tangerang, Banten, Jumat (1/2/2019).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwonomengatakan, DK dibekuk polisi bersama tiga anak buahnya berinisial D, AAN, dan A yang juga ditembak di kedua kakinya. Sedangkan dua pelaku lainnya berinisial AF dan SF masih diburu polisi hingga kini.
"Mereka melawan petugas sampai dorong-dorong mengancam petugas makannya diberi tembakan terukur," kata Argo di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Minggu (3/2/2019).
• Bank NTT Luncurkan Empat Program Entrepreneur untuk Kaum Milenial, Ini Bentuknya
• BREAKINGNEWS: Di Kota Kupang, Pohon Tumbang Menimpa Rumah di Kelurahan Manutapen
Argo menambahkan, DK melawan petugas dengan brutal saat hendak dimintai keterangan mengenai keberadaan AF dan SF.
"Petugas melakukan pengembangan guna mencari pelaku lainnya, namun DK melawan petugas sehingga terpaksa kita tindak tegas dengan penembakan terhadap DK," ujar Argo Yuwono.
DK pun tewas saat perjalanan menuju Rumah Sakit Polri Kramat Jati karena kehabisan banyak darah. Sedangkan tiga pelaku lainnya mengalami luka tembak pada kedua kakinya.
Diketahui, kelompok pencuri motor asal Lampung itu kerap beraksi di daerah Jakarta dan Tangerang. Dalam aksinya, kelompok tersebut mengincar sepeda motor yang terparkir di halaman rumah, kantor atau pertokoan.
Saat beroperasi, para pelaku membekali diri dengan senjata api. Ketika aksi pencurian ketahuan korban atau warga, pelaku tidak segan-segan menodongkan senjata api kepada korban bahkan melukainya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan kekerasan, pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan atau pasal 1 ayat (1) UU darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun. (*)