Berita Kabupaten Ngada Terkini

Polres Ngada Gelar Rekonstruksi Penembakan di Mauponggo Nagekeo, Ini Jumlah Adegannya!

Polres Ngada menggelar rekonstruksi kasus penembakan seorang warga di oleh dua anggota polisi di Mauponggo Kabupaten Nagekeo.

Penulis: Gordi Donofan | Editor: Ferry Ndoen
Polres Ngada untuk Pos Kupang.Com
Suasana rekonstruksi kasus penembakan warga Mauponggo oleh dua anggota Polisi di Halaman Mapolres Ngada, Kamis (31/1/2019). 

Laporan Reporter POS KUPANG.COM, Gordi Donofan

POS-KUPANG.COM | BAJAWA --  Polres Ngada menggelar rekonstruksi kasus penembakan seorang warga di oleh dua anggota polisi di Mauponggo Kabupaten Nagekeo.

Rekonstruksi yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Ngada Anggoro C.Wibowo itu bertempat di halaman Polres Ngada di Kota Bajawa Kabupaten Ngada, Kamis (31/1/2019).

Polisi melakukan Rekonstruksi kasus penembakan oleh dua anggota Polsek Mauponggo pada
hari selasa 26 Juni 2018 yang mengakibatkan Marselinus Kutu, warga Kampung Aekutu, Desa Bela, Kecamatan Mauponggo meninggal dunia.

Hadir saat rekonstruksi tersebut Wakapolres Ngada I Nyoman Surya Wirawan, Plt Kasie Pidum pada Kejaksaan Negeri Ngada Dicky Martin Saputra juga keluarga dari korban.

Adegan Rekonstruksi kasus tersebut berjalan lancar dengan 58 adegan bertindak selaku pemandu Rekonstruksi yakni KBO Reskrim Polres Ngada Stefanus Kodo.

Dalam Rekonstruksi tersebut dimulai dari adegan tersangka Assan dan tersangka Rivo bersama dengan saksi atas nama saksi Elvis berangkat dari Polsek Mauponggo menggunakan mobil patroli menuju rumah korban.

Warga Naibonat Diterjang Banjir, Kondisi Saat ini Kekurangan Air Bersih, Ini Faktanya

Ketiganya selanjutnya menuju rumah korban dan saat itu korban sedang duduk didepan pintu rumah. Saksi Elvis yang merupakan Petugas Pengawas Lapangan (PPL) Desa Bela saat itu bersama tersangka Assan dan Rivo, berhenti pada saat berhadapan dengan korban yang berjarak sekitar 2 meter kerana saat itu disuruh berhenti oleh korban dengan kata-kata “ berhenti dulu “.

Korban bertanya “dari mana“ dan tersangka Assan jawab bahwa mereka dari Polsek dan saat itu Assan juga menjelaskan maksud dan tujuan datang ke rumah korban untuk mengantar surat panggilan dari Panwas.

Dalam salah satu adegan rekonstruksi tersebut korban kemudian mengambil botol lalu meminum air dalam botol tersebut dan saat itu korban sempat menawarkan minuman tersebut kepada tersangka Assan dengan bahasa “ini minum moke“ dan saat itu di jawab tersangka Assan “saya tidak minum bapa“.

BREAKING NEWS: Diterpa Hujan Deras, Jalan di Desa Bone, Nekamese, Kabupaten Kupang Diterjang Longsor

Kemudian saksi Elvis berjalan menuju ke arah jendela rumah korban dan saat itu berbicara dengan istri korban Flontina Liu yang juga hadir sebagai saksi pada rekonstruksi tersebut dan meminta ijin untuk masuk kedalam rumah dengan maksud untuk menyampaikan tujuan kedatangannya.

Setelah saksi Elvis yang diperankan oleh anggota Polres Ngada Rizar Erasmus Atonis berjalan menuju ke pintu belakang dan bertemu dengan saudara korban yakni Ferdinandus Jago alias Fendi selaku saksi 2 kemudian saksi Elvis dan saksi Fendi melakukan pembicaraan.

Selanjutnya saksi Elvis pergi kedepan rumah bergabung dengan Assan dan Rivo juga Fendi kemudian saksi Fendi bersama dengan tersangka Assan berjalan sejarak 3 meter yang diikuti Rivo dan saksi Elvis.

Selanjutnya terjadi pembicaraan antara Assan dan saksi Fendi, yang mana saat itu Assan menyampaikan maksud dan tujuan datang kerumah tersebut dan pada saat terjadi percakapan antara tersangka Asan, Rivo, dengan saksi Fendi, saat itu saksi Elvis berjalan menuju korban dan memeluk korban.

Selang beberapa saat saksi Maxi yang adalah Anggota Polsek Mauponggo datang dengan menggunakan sepeda motor dan berhenti didekat mobil patroli yang selanjutnya saksi Maxi menuju rumah korban dikarenakan saksi melihat mobil patroli terparkir ditempat tersebut.

Sesampainya didepan rumah dan saat itu saksi Maxi berdiri sejarak 2 meter dari korban saat itu saksi Maxi melihat korban bersama dengan saksi Elvis dalam keadaan duduk sedang berbicara menggunakan bahasa Mauponggo.

Lalu korban bertanya kepada saksi Maxi dengan kata-kata “ kau tim sukses dari mana, kau saksi dari paket apa “ akan tetapi di jawab oleh tersangka Assan dengan mengatakan “tidak, ini pak Polisi juga “.

Korban bangun dan mengambil batu dengan cara menundukan badannya dengan batu tersebut berada didepannya berjarak sekitar setengah meter menggunakan kedua tangannya.

Korban memegang batu tersebut dan kemudian korban melangkah kearah saksi Maxi, saat itu tersangka Assan berteriak dengan mengucapkan kata-kata “jangan, jangan itu Polisi “.

Dari rekonstruksi tersebut Korban mengejar saksi Maxi sejauh beberapa meter dan melempar saksi dengan menggunakan batu yang dipegang oleh kedua tangan korban dan melihat hal tersebut saksi Fendi, saksi Elvis, tersangka Assan dan Rivo mencoba melarang korban akan tetapi korban tetap melemparkan batu tersebut ke arah muka saksi.

Setelah melempar Maksi anggota Polsek Mauponggo, selanjutnya korban mengejar dengan cara berlari menuju tempat berdirinya saksi Fendi, saksi Elvis juga tersangka yang juga anggota Polisi yaitu tersangka Assan dan Rivo.

Melihat hal tersebut tersangka Assan langsung lari membelakangi korban menghindar, dimana pada saat berlari saat itu tersangka Assan sambil mencabut senjata Api laras pendek ( Revolver ) yang berada di pinggangnya dengan menggunakan tangan kanan.

Saat berlari korban melempar tersangka Assan dengan menggunakan batu dan mengenai pundak dan tersangka Assan
terjatuh telentang diatas tanah.

Pada saat tersangka Assan jatuh telentang diatas tanah, korban mendekat lalu langsung menendang ke arah perut tersangka Assan sebanyak 1 kali
selanjutnya korban melangkah dan berdiri dengan cara mengangkang diantara perut tersangka Assan.

Setelah menginjak perut tersangka Assan, korban selanjutnya menekuk kedua kakinya seperti menjepit pinggang tersangka Assan dan selanjutnya korban tunduk sambil memukul tersangka Assan dengan menggunakan kedua tangan kearah muka tersangka Assan.

Korban mencoba merebut senjata Api laras pendek ( Revolver ) yang dipegang oleh tersangka Assan,
dan saat itu tersangka Assan meminta bantuan dengan cara memanggil tersangka Rivo untuk meminta bantuan.

Tabrak Truk Parkir Kristianus Tewas

Melihat hal tersebut tersangka Rivo langsung mengeluarkan tembakan peringatan ke arah atas sebanyak 2 (dua) kali, sambil mendekati tersangka Assan dan korban sambil berteriak “cukup sudah om”.

Pada saat tersangka Rivo mengeluarkan tembakan peringatan saat itu korban masih memegangi tangan tersangka Assan yang sedang memegang senjata Api laras pendek ( Revolver ) dan setelah tersangka Rivo mengeluarkan tembakan peringatan, korban langsung melepas tangan tersangka Assan dan selanjutnya korban berdiri.

Lalu, korban menundukkan badannya sambil mengambil batu dan mengejar tersangka Rivo sambil memegangi batu.

Pada saat itu tersangka Assan berdiri sambil memegangi senjata Api laras pendek dan korban melemparkan batu yang dipegang kearah tersangka Rivo, akan tetapi saat itu tersangka Rivo menghindar dengan cara melompat sehingga tidak mengenai tersangka Rivo.

AC Milan vs Napoli, Piatek Mumai Beraksi

Melihat korban melempar tersangka Rivo dengan menggunakan sebuah batu tersangka Assan langsung menembak kearah kaki korban sebanyak 1 (satu) kali dari jarak sekitar 4 meter.

Setelah Assan melakukan tembakan kearah kaki korban, saat itu korban membalikkan badannya dan korban mengejar tersangka Assan sambil memegangi batu, dan saat itu tersangka Assan menghindar dengan cara melangkah mundur.

Melihat hal tersebut dimana korban mengejar tersangka Assan, tersangka Rivo langsung mengarahkan senjata Api laras pendek ( Revolver ) yang dipegang olehnya dan menembak sebanyak 1 (satu) kali kearah kaki kiri korban dari jarak sekitar 2 (dua) meter.

Setelah tersangka Rivo melakukan tembakan kearah kaki korban sebanyak 1 (satu) kali, saat itu korban masih mengejar tersangka Assan.

Melihat hal tersebut tersangka Rivo kembali menembak dengan menggunakan senjata miliknya sebanyak 1 (satu) kali kearah kaki kanan korban.

Setelah tersangka Rivo melakukan tembakan ke 2 ke arah kaki korban saat itu korban masih tetap mengejar tersangka Assan sambil memegangi batu dengan tanggannya.

Pada saat korban hendak melempar batu kearah tersangka Assan, saat itu tersangka Assan langsung menembak menggunakan senjata Api laras pendek kearah korban sebanyak 1 kali berjarak sekitar 3 meter, dan saat tersangka Assan melakukan pembakan tersebut korban terjatuh saat hendak melempar batu yang dipegang korban.

Jadwal dan Live Streaming Coppa Italia, Disiarkan di TVRI, AYO Ikuti Tayangannya

Kasat Reskrim Polres Ngada, Iptu Anggoro C. Wibowo, S.I.K, usai kegiatan rekonstruksi kasus pembunuhan tersebut mengatakan rekonstruksi kasus pembunuhan tersebut dilaksanakan di Polres Ngada demi menjaga kondisi agar tetap kondusif dan sebelumnya sudah dilakukan pra rekonstruksi.

Pihak Kepolisian juga sudah membicarakan dengan keluarga termasuk telah mengundang saksi petugas Pengawas namun sampai kegiatan rekonstruksi tidak datang.

Galus Doya mewakili keluarga korban pada kesempatan tersebut mengatakan bahwa rekonstruksi itu benar sesuai dengan BAP namun pihaknya menyesal karena saksi dari Pengawas Pemilu tidak hadir sementara saksi itu penting dan mengetahui kasus tersebut.

Data yang dihimpun POS KUPANG.COM, menyebutkan, tersebut
berawal dari dugaan kasus politik uang pada Pilkada Kabupaten Nagekeo lalu.

Atas tindakannya itu, almarhum kemudian dilaporkan ke Pasnwaslu Kabupaten Nagekeo dan ditindaklanjuti oleh tim penegakan hukum terpadu pemilihan umum (Gakumdu) dimana Ketua Panwascam Mauponggo menyuruh stafnya Altus Dheke ke Mapolsek Mauponggo dan bertemu Kapolsek Ipda Elfridus Watu Moi,.

Altus datang untuk menyampaikan permintaan pengawalan untuk mengantar surat panggilan kedua untuk almarhum Marselinus.

Ipda Elfridus kemudian memerintahkan dua anggota polisi yakni; Banit Reskrim Brigpol Aloysius M.Asan dan Banit Intel Paulus R. G. Riberu mendampingi staf Panwascam ke rumah almarhum dengan menggunakan mobil patroli sektor Mauponggo hingga kasus tersebut terjadi. (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved