Pemkab Manggarai Uji Coba Lima Hari Kerja
Pemkab Manggarai mencanangkan lima hari kerja bagi semua ASN di kabupaten itu, Jumat (1/2/2019) pagi.
Penulis: Aris Ninu | Editor: Adiana Ahmad
Pemkab Manggarai Uji Coba Lima Hari Kerja
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Aris Ninu
POS-KUPANG.COM|RUTENG- Pemkab Manggarai mencanangkan lima hari kerja bagi semua ASN di kabupaten itu, Jumat (1/2/2019) pagi. Penerapan lima hari kerja akan diuji coba selama enam bulan.
Pencanangan lima hari kerja ini diawali dengan Deklarasi di Halaman Kantor Bupati Manggarai yang dipimpin Bupati Manggarai, Dr. Deno Kamelus, S.H, M.H dan diikuti oleh seluruh ASN di Lingkup Pemerintah Kabupaten Manggarai serta para camat se-Kabupaten Manggarai, Jumat pagi.
Bupati Kamelus mengatakan, penerapan lima hari kerja ini masih dalam tahap ujicoba. Tahap uji coba lima hari kerja ini akan berlaku selama enam bulan terhitung mulai tanggal 1 Februari 2019 sampai dengan tanggal 31 Juli 2019.
• Miris, Ayah Bayi Yang Dikubur Ibu Muda di Manggarai Ternyata Ayah Mertua
• Setelah 6 Hari Ditutup, Penyeberangan Kapal Feri Labuan Bajo Dibuka Kembali
Penerapan lima hari kerja di Kabupaten manggarai ditetapkan dengan Peraturan Bupati Manggarai Nomor: 6 Tahun 2019.
Bupati Kamelus, dalam amanatnya, mengatakan, peraturan lima hari kerja dibuat berdasarkan sejumlah pertimbangan dan kesepakatan bersama para ASN serta merujuk pada Peraturan Presiden Nomor: 68 tahun 1995 tentang Hari Kerja di Lingkungan Lembaga Pemerintah.
"Dalam Perpres itu jam kerja dimulai pukul 07.30 Wita sampai pukul 16.00 Wita. Sudah sudah termasuk istirahat satu jam. Tapi kita sepakati tidak memilih itu. Kita sepakat dengan yang lain yakni mulai pukul 07.30 Wita sampai Pukul 15.00 Wita tanpa jam istirahat. Dilihat dari jumlah jam kerja satu minggu, jumlahnya sama. Kita memilih yang padat," kata Bupati Kamelus.
Ia mengungkapkan, berbagai poin kesepakatan yang termuat dalam naskah deklarasi yang dibacakan pada Apel Pencanangan tersebut pasti dapat dijalankan dengan baik. Selain itu, pemadatan jam kerja diharapkan tidak mengurangi efisiensi dan efektivitas kerja.
• 10 Kabupaten/Kota di NTT Terima Hasil Penilaian Kepatuhan dari Ombudsman
• Ini Alasan Kejati NTT Kurangi Penanganan Kasus Korupsi
"Oleh karena itu, selama enam bulan ke depan kita akan evaluasi. Evaluasi berkaitan dengan produktivitas, efisiensi dan efektivitas," tegas Bupati Kamelus.
Terkait dengan evaluasi, Bupati Kamelus menjelaskan, materi evaluasi adalah jurnal kerja dan daftar hadir ASN pada masing-masing perangkat daerah.
Evaluasi keseluruhan pelaksanaan uji coba ini akan dilakukan pada Agustus 2019 sedangkan evaluasi bulanan tetap dilaksanakan.
"Untuk memudahkan pelaksanaan evaluasi diminta agar melakukan evaluasi pada setiap akhir bulan dan disampaikan kepada Bupati Manggarai paling lambat tanggal 10 pada bulan berikutnya," papar Bupati Kamelus.
Beberapa point deklarasi yang disampaikan Bupati Kamelus yakni; pertama, siap menjalankan tugas selama lima hari kerja dari Senin sampai dengan Jumat dalam sepekan.
Kedua, siap menjalankan tugas dari pukul 07.30 Wita sampai pukul 15.00 wita. Ketiga, siap meningkatkan disiplin diri, untuk peningkatan produktivitas, efisiensi dan efektivitas kerja.
Keempat, siap untuk tidak menuntut uang makan siang. Dan, kelima, siap menjalankan tugas kembali selama enam hari dalam satu pekan jika hasil evaluasi menunjukkan disiplin, produktivitas, efisiensi dan efektivitas kerja menurun. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/bupati-manggarai-deno-kamilus-pimpin-deklarasi-lima-hari-kerja.jpg)