Begini Terobosan Disdukcapil Timor Tengah Selatan untuk Mempercepat Perekaman e-KTP

Disdukcapil) Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) memiliki aneka program guna mempercepat proses perekaman e-KTP

Penulis: Dion Kota | Editor: Agustinus Sape
zoom-inlihat foto Begini Terobosan Disdukcapil Timor Tengah Selatan untuk  Mempercepat Perekaman e-KTP
POS-KUPANG.COM/DION KOTA
Kadis Dukcapil Timor Tengah Selatan (TTS), Samuel Fallo sedang memperlihatkan e-KTP yang belum diambil masyarakat Kabupaten TTS pasca dicetak, Kamis (31/1/2019).

Laporan Reporter Pos-Kupang.com, Dion Kota

POS-KUPANG.COM, SOE – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) memiliki aneka program guna mempercepat proses perekaman e-KTP dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. ‎

Sejak tahun 2017 Disdukcapil TTS membuat program jemput bola dengan melakukan pelayanan langsung ke desa-desa,

Mengaktifkan kembali UPTD perekaman e-KTP di kecamatan dan terbaru melakukan program jemput bola pelayanan ke sekolah menengah atas dan sekolah menengah kejuruan di Kabupaten TTS.

Selain itu, Disdukcapil juga telah membuat buku induk kependudukan untuk 266 desa se Kabupaten TTS.

Tahun 2017, program jemput bola mampu menjangkau 60 desa dan tahun 2018 sebanyak 62 desa.

Untuk pelayanan jemput bola ke sekolah-sekolah sudah menjangkau empat sekolah menangah atas.

Saat ini, Ada empat UPTD di tingkat Kecamatan yang sudah difungsikan untuk melakukan perekaman e-KTP dan pembuatan akta.

Di antaranya UPTD Kecamatan MolloUtara, Amanuban Selatan, Amanuban Tengah dan Kota Soe. Dengan kehadiran UPTD tersebut pelayanan pembuatan e-KTP dan akta sudah lebih dekat.

Sedangkan ‎buku induk kependudukan sendiri muat data penduduk, by name, address dan juga NIK. Diharapkan dengan adanya data induk tersebut pihak desa bisa mendata penduduk wajib e-KTP yang belum memiliki e-KTP agar bisa dilayani.

"Kita sudah melakukan aneka terobosan untuk pelayanan data kependudukan. Namun harus diakui kita masih menemukan beberapa kendala seperti, fasilitas alat perekam dan mesin cetak e-KTP yang masing-masing hanya dua unit, kantor Disdukcapil yang kurang representatif untuk dan juga sumber daya manusia yang masih kurang. Jika kami dibantu dari segi anggaran untuk membenahi kekurangan ini, tentu pelayanan ke depan bisa jauh lebih lagi," ungkap Kepala Disdukcapil Kabupaten TTS, Samuel Fallo kepada Pos-Kupang.com, Kamis ( 31/1/2019) di ruang kerjanya.

Ketika disinggung terkait kritik pelayanan Disdukcapil dari para tenaga medis beberapa waktu lalu saat tatap muka dengan Gubernur NTT, Viktor Laiskodat, Samuel mengaku, dirinya tidak menutup diri dengan kritikan. Namun, dirinya bertanya keluhan pelayanan tersebut terjadi waktu tahun berapa?

Ia mengaku, Disdukcapil saat ini terus berbenah untuk meningkatkan pelayanan.

Untuk diketahui‎,saat ini penduduk Kabupaten TTS berjumlah 466.975 jiwa dengan jumlah wajib e-KTP sebanyak 333.762 jiwa.

Dari jumlah tersebut yang sudah memiliki e-KTP sebanyak 292.709 jiwa atau 87,70%. Hanya tersisa sekitar 12 % masyarakat wajib e-KTP yang belum memiliki e-KTP.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved