Sabtu, 18 April 2026

Buni Yani Mengaku Siap Ditahan Jika Dirinya Dieksekusi Kejaksaan

Terdakwa kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Buni Yani mengaku dirinya akan dipenjara pada Jumat (1/2/2019).

Editor: Hasyim Ashari
KOMPAS.com/ANTARA FOTO/FAHRUL JAYADIPUTRA
Terdakwa kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Buni Yani, mengacungkan mengepalkan tangan seusai menjalani persidangan dengan agenda putusan di Gedung Perpustakaan dan Arsip, Bandung, Jawa Barat, Selasa (14/11/2017). 

"Ya enggak apa-apa, jalani saja proses hukumnya," kata Aldwin saat dihubungi Kompas.com pada Kamis (31/1/2019).

Musim Depan, Mauricio Pochettino Bakal Tak Bertahan di Tottenham

Sadis, Pengakuan Siswi SD Korban Perkosaan Alias Rudapaksa Sopir Bemo di Kupang, Begini Kisahnya

Aldwin menyampaikan, pihaknya baru saja mengirimkan surat penundaan penahanan ke kejaksaan pada pukul 12.30 WIB hari ini.

Namun apabila tetap dilakukan eksekusi, Buni Yani bersedia untuk ditahan.

"Kalau kami kan resmi-resmi saja, kami buat surat penundaan eksekusi. Tapi kalau kemudian tetap di itu (eksekusi), biar masyarakat yang menilai saja," jelas Aldwin.

Ia kemudian menyinggung kasus Baiq Nuril yang eksekusinya ditunda karena permohonan peninjauan kembali terhadap putusan Mahkamah Agung yang dinilai kontroversial.

Kejaksaan Negeri Depok menyebutkan akan tetap mengeksekusi penahanan terhadap terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik ( ITE) Buni Yani.

"Sesuai prosedur makanya harus tetap dilakukan eksekusi," kata Kepala Kejaksaan Negeri Depok Sufari pada Kamis (31/1/2019). (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved