Tim Kejari Surabaya Minta Penahanan Ahmad Dhani Dipindahkan ke Surabaya
Selama proses peradilan, tim Kejaksaan Negeri Surabaya akan meminta penahanan Ahmad Dhani dipindahkan ke Surabaya.
Editor:
Agustinus Sape
Tribunnews.com/Bayu Indra Permana
Ahmad Dhani selepas menjalani sidang putusan kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).
Ia diduga melanggar diduga melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Perjalanan Kasus Ahmad Dhani yang Berakhir di LP Cipinang...", https://megapolitan.kompas.com/read/2019/01/29/12470851/perjalanan-kasus-ahmad-dhani-yang-berakhir-di-lp-cipinang.
Rekomendasi untuk Anda