Berita NTt Terkini

NIP CPNS 2018 Masih Proses di BKN Denpasar

Nomor Induk Pegawai (NIP) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tingkat Provinsi NTT masih dalam proses di BKN X Denpasar. Proses ini dilakukan setelah

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Ferry Ndoen
POS KUPANG.COM/TENI JENAHAS
BERI ARAHAN--Direktur RSUD Mgr. Gabriel Manek, SVD drg Ansila Eka Muti (Kedua dari kiri) saat memberikan arahan dan petunjuk kepada 165 peserta CPNS di Aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belu, Selasa (8/1/2019). 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru

POS-KUPANG.COM/KUPANG - Nomor Induk Pegawai (NIP) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tingkat Provinsi NTT masih dalam proses di BKN X Denpasar. Proses ini dilakukan setelah para CPNS melakukan pemberkasan.

Hal ini disampaikan Plh. Kepala BKD Provinsi NTT, Mulu Blasius,S.E,CES ketika dikonfirmasi POS-KUPANG.COM, Minggu (27/1/2019).

Menurut Blasius, untuk Provinsi NTT, semua pemberkasan telah selesai dan para CPNS yang dinyatakan lulus seleksi juga sudah memasukkan berkas terakhir pada 24 Januari 2019. "Berkas persyaratan sudah kita terima dan kini sudah dalam proses pembuatan NIP. NIP ini akan dikeluarkan oleh BKN," kata Blasius.

BREAKING NEWS : Melintas di Jalan Hasanudin, Warga Ende Tewas Ditindis Pohon

Dijelaskan, pada pertemuan beberapa waktu lalu, disepakati bahwa tim BKN Denpasar akan menugaskan petugas yang akan ke Provinsi NTT maupun ke kabupaten dan kota ,namun ada berbagai pertimbangan sehingga BKD setiap daerah yang akan ke Denpasar.

"Jadi nanti BKD provinsi maupun dari kabupaten dan kota yang langsung ke BKN Denpasar untuk mengambil NIP jika proses NIP sudah ada," katanya.

Dikatakan, saat ini dalam finalisasi karena proses NIP disesuaikan dengan daerah yang sudah menyerahkan berkas CPNS. "Kita harapkan proses ini bisa tuntas dalam waktu dekat ini sehingga para CPNS sudah bisa melaksanakan tugas di daerah atau tempat tugas sesuai formasi yang dipilih saat seleksi," ujarnya.

Ditanyai, bilamana para CPNS itu mulai bertugas, Blasius mengatakan, CPNS mulai melaksanakan tugas ketiga sudah mendapatkan NIP dan surat penempatan atau surat tugas.

" Setelah ada NIP akan ada surat penempatan bagi setiap CPNS ke tempat masing-masing sesuai dengan lokasi tempat tugas yang dipilih," ujarnya.(*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved