Opini Pos Kupang
Kupang Kota KASIH(AN)
Salah satu indikator dari kota ideal itu adalah kota yang menerapkan konsep green and clean yang bertujuan menciptakan kondisi
Salah satu cara mengembalikan Kota Kupang sebagai kota terbersih (dan bila perlu merebut kembali Adipura) adalah merevitalisasi program KGC sebagai bagian dari Green Movement (Gerakan Menghijaukan Kota Kupang) yang tidak sekadar menggelar lomba kebersihan dan penghijauan semata.
Paradigma masyarakat Kota Kupang tentang sampah dan kebersihan perlu diubah karena sampah dan kebersihan bukan urusan pemerintah (dinas kebersihan) saja.
Revitalisasi program KGC antara lain menggalakkan kampanye kreatif hidup bersih. Pertama, kampanye cegah sampah (avoid-reduce) yaitu mendidik warga untuk menolak/mengurangi penggunaan plastik saat berbelanja di pasar tradisional maupun di pasar modern, wadah tas plastik bisa diganti dengan tas kain, kardus bekas atau wadah lain yang bisa dipakai berulang-ulang (re-use) untuk belanja.
Membawa botol air minum sendiri (dan bisa diisi ulang), artinya pemerintah juga perlu menyiapkan spot-spot untuk air minum isi ulang yang higienis. Biasakan gunakan sapu tangan sebagai pengganti tisu. Hindari penggunaan bahan dasar styrofoam (bahan yang tidak dapat didaur ulang dan tidak terurai).
Kedua, kampanye pilah sampah yaitu melatih masyarakat memilah sampah rumah tangga mulai dari sampah B3 (Bahan Beracun dan Berbahaya), sampah kering, sampah basah atau sampah organik dan sampah anorganik. Ini bagian dari pendidikan orang tua kepada anaknya untuk mengenali jenis sampah yang perlu dipilah ketika dibuang di tempat sampah.
Ketiga, kampanye food recovery (kurangi sampah dari makanan). Setiap rumah tangga tentu punya sampah sisa dari makanan karena itu mempersiapkan menu yang diolah menjadi sangat penting agar tidak berlebihan, sisa makanan dapat diolah menjadi pakan untuk ayam, kucing, anjing dan ikan.
Keempat, kampanye olah sampah. Sampah yang sudah dipilah selain dibuang ditempat sampah, dapat juga didaftarkan pada bank sampah (semoga Bank Sampah Immanuel Kupang masih beroperasi di Fatukoa) atau memberikan sampah daur ulang kepada para pemulung.
Metode kampanye bisa cara konvensional maupun digital, KGC dapat melibatkan komunitas anak-anak muda kreatif yang ada di Kota Kupang, mereka lebih berpengalaman untuk gerakan kampanye kreatif.
Program lomba kebersihan antar kelurahan yang menjadi bagian dari KGC juga perlu dipikirkan pelaksanananya secara matang agar ada unsur edukasinya karena jangan sampai lingkungan terlihat bersih karena dilombakan/ada hadiahnya, mengingat kebersihan pada dasarnya bukanlah perlombaan (adu ketangkasan atau adu keterampilan), kebersihan adalah perihal keadaan bersih.
Bagi saya, kebersihan tidak perlu dilombakan tetapi harus menjadi kesadaran setiap masyarakat Kota Kupang. Aksi bersih lingkungan seperti kerja bakti di tingkat RT/RW juga penting dilakukan namun dengan sasaran pada penataan estetika kota seperti memangkas rumput liar dan semak belukar yang mengganggu estetika kota.
Jika kerja bakti itu masih pada sasaran membersihkan sampah maka sampai kapan pun mental masyarakat yang suka membuang sembarangan tidak akan beurbah karena menganggap itu tugas masyarakat yang kerja bakti untuk membersihkannya atau menganggap itu tugas pasukan kuning.
Aksi penghijauan yang menjadi bagian dari KGC menurut hemat saya juga perlu diubah formatnya supaya penghijauan tidak sekadar menanam lalu dianggap selesai dengan memasang papan nama instansi seperti terlihat di sepanjang Jalan Frans Seda, Jalan Piet A. Tallo hingga Jalan Herman Johannes.
Sebagian tanaman layu sebelum berkembang karena tidak pernah dirawat oleh yang menanam, bahkan beberapa papan nama instansi yang harusnya bertanggungjawab tidak terlihat lagi.
Selain revitalisasi program KGC, Walikota Kupang juga perlu menerapkan dengan tegas Peraturan Daerah (Perda) Kota Kupang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga.
Langkah pengelolaan sampah mulai dari pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan dan pemrosesan akhir sampah telah diatur dalam Perda tersebut, tinggal penerapannya saja agar lebih tegas terutama dengan menerapkan Pasal 40 tentang Larangan, Pasal 41 tentang Sanksi Administrasi, Pasal 42 tentang Ketentuan Penyidikan, dan Pasal 43 tentang Ketentuan Pidana agar ada efek jera bagi mereka yang masih suka membuang sampah sembarangan.