Berita Kriminal
Cabuli 34 Murid Privatnya, Guru Ini Merekam Video Mereka Lalu Nonton Bareng, Ini Akibatnya
Cabuli 34 murid privatnya, guru ini merekam video mereka lalu nonton bareng, ini akibatnya.
POS-KUPANG.COM | BANDUNG - Cabuli 34 murid privatnya, guru ini merekam video mereka lalu nonton bareng, ini akibatnya.
Polisi menangkap seorang pria yang mencabuli puluhan bocah di Bandung.
Adapun pelaku diketahui berinisial DRP (48) seorang guru les privat yang tega mencabuli 34 muridnya.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Irman Sugema mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan salah satu orangtua korban ke kepolisian setelah mendapati anaknya menjadi salah satu korban dari guru les privatnya sendiri.
• Begini Cara Zodiak Cari Perhatian, Capricorn Kirim Kode, Aries Teriak, Scorpio Menggoda
• Waspada Jika Berteman dengan 6 Zodiak Ini, Karena Mereka Bermuka Dua, Siapa Mereka?
Hal tersebut diketahui orangtua salah satu korban saat melihat isi ponsel anaknya, yang ternyata terdapat sejumlah video tak senonoh.
Dalam salah satu rekaman video itu terdapat anaknya dan pelaku yang melakukan tindakan tak senonoh.
Setelah meminta keterangan dari sejumlah saksi, akhirnya polisi menangkap DRP.
Dari keterangan tersangka, dirinya merupakan guru les panggilan yang biasa diminta sejumlah orangtua untuk mengajar sejumlah mata pelajaran bagi SD, SMP dan SMA.
Selain datang ke rumah siswanya, DRP juga kadang mengajar di kediamannya di Kawasan Kecamatan Mandalajati, Kota Bandung.
Di rumah DRP inilah tindakan asusila itu dilakukan pelaku.
Saat siswanya berkumpul, pelaku dengan sengaja memutar video tidak senonoh di laptopnya.
Untuk kemudian mencabuli korbannya dan merekam sendiri aksinya tersebut.
"Seluruh korban adalah lelaki, korban diiming-imingi uang oleh pelaku, minimal Rp 20.000," kata Irman di Mapolrestabes Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (21/1/2019).
Berdasarkan pemeriksaan, pelaku telah melakukan perbuatan itu berulangkali selama mengajar sebagai guru les.
"Sudah dilakukan selama dua tahun terakhir. Seluruh korban 34 orang," tuturnya.
• Ramalan Zodiak Selasa, 22 Januari 2019, Taurus Sensitif, Libra Beruntung, Zodiak Kamu?
• Ramalan Cinta Zodiak Selasa 22 Januari 2019, Pisces Bernostalgia, Libra Perlu Waktu
Dari pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa flash drive, laptop, serta satu kamera digital.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 82 jo 76 Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Kasus Dugaan Pencabulan di Lembata
Kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Lembata.
Kali ini, oknum guru yang menjadi pelakunya. Adalah LL, oknum guru SD Negeri Loyobohor yang terletak di Desa Loyobohor, Kecamatan Omesuri, Kabupaten Lembata.
Korbannya adalah siswi SMA yang berusia 17 tahun.
Saat ini LL dijebloskan ke sel Mapolres Lembata Rabu (9/1/2019) guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kasat Reskrim Polres Lembata, Iptu Yohanis Wila Mira Rabu (9/1/2019) mengatakan saat ini kasus ini dalam penyelidikan unit PPA.
"Saat ini penyidik PPA sedang menangani kasus ini. Sedangkan oknum pelakunya sudah dijebloskan ke sel. Yang bersangkutan sudah diinterogasi sehingga langsung ditahan untuk memudahkan penanganan kasus ini," ujar Iptu Yohanis Wila Mira di ruang kerjanya.
Lalu, seperti apa fakta dan kronologi kasus pemerkosaan yang dilakukan LL ini? Berikut beberapa fakta serta kronologi yang dirangkum Pos-Kupang.com.
• Mangkir dari Panggilan Polisi, Vanessa Angel Ada di Tempat Ini, Digerebek dan Kabur
• Terungkap 3 Alasan Utama Vanessa Angel Minta Mucikari Carikan Klien Prostitusi Online Baginya
1. Tidak mengakui tindakannya
Saat diperiksa polisi, oknum guru tersebut tidak mengakui tindakannya. LL selalu berkelit dan menyebutkan jika apa yang dilakukan keduanya atas dasar suka sama suka.
Pelaku juga tidak mengaku jika sudah dua kali melakukan tindakan senonoh terhadap gadis belia yang saat ini masih duduk di bangku kelas X ini.
"Selama pemeriksaan oleh penyidik, oknum pelaku ini tidak mengakui perbuatannya," ungkap Kasat Yohanis.
2. Berbeda dengan keterangan korban
Keterangan pelaku justru berbanding terbalik dengan pengakuan korban. Kepada penyidik, gadis belia ini membeberkan semua tindakan oknum guru itu kepadanya.
Korban kemudian memberanikan diri melaporkan kasus tersebut kepada orangtuanya. Orangtua korban lantas melaporkan kasus pencabulan tersebut kepada pihak kepolisian Polsek Omesuri di Balauring.
3. Sempat diancam
Menurut pengakuan korban, ia sempat diancam pelaku jika melaporkan kasus itu kepada siapapun termasuk orangtua dan polisi.
Pelaku juga mengancam akan mengeluarkan korban dari sekolah tempat ia bersekolah jika menolak permintaannya untuk bersetubuh.
Ancaman tersebut terus diulangi LL agar nafsu bejatnya terpenuhi.
4. Pelaku telah memiliki istri
LL ternyata telah memiliki seorang istri dan seorang putri.
• Pesan Haru Doddy Sudrajat Kepada Putrinya, Vanessa Angel yang Jadi Tersangka Prostitusi Online
• Ulah Jungkook BTS Akibatkan Pelembut Pakaian Habis di Pasaran
5. Ancaman hukuman 15 tahun penjara
Iptu Yohanis, mengatakan, LL akan dijerat menggunakan Pasal 81 ayat 2 UU No 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penggganti UU No 1 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 tahun 2002 ttg Perlindungan Anak jo Pasal 76 UU No 35 tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
* Kronologi
Menurut pengakuan korban kepada penyidik, pada 24 November 2018 malam, pelaku mengajak korban untuk bertemu di ebang (pondok). Pondok tersebut jaraknya tidak terlalu jauh dari rumah korban di Desa Loyobohor.
Malam sekitar pukul 19.30 Wita itu, LL memaksanya untuk melayani nafsu bejatnya.
Akan tetapi permintaan itu langsung ditolaknya. Korban tak mau menuruti permintaan LL.
Lantaran sudah dikuasai nafsu kesetanan, LL lantas main paksa. Ia menanggalkan secara paksa pakaian korban, kemudian melakukan perbuatan yang tidak senonoh.
Setelah puas, LL kemudian menyuruh korban pulang namun disertai ancaman.
Salah satu ancamannya, adalah LL akan mengeluarkan gadis belia ini dari SMA tempat korban bersekolah, apabila menolak permintaannya untuk bersetubuh.
Ancaman itu diulanginya lagi selang tiga pekan kemudian, ketika LL memaksa korban untuk bertemu di dekat embung Loyobohor sekitar pukul 20.00 Wita.
Lantaran takut akan ancaman tersebut, korban pun menuruti kemauan oknum guru berstatus PNS tersebut.
Di dekat embung Loyobohor itulah Lukman secara paksa merenggut kesucian korban.
• Begini Cara Zodiak Cari Perhatian, Capricorn Kirim Kode, Aries Teriak, Scorpio Menggoda
• Pagi-Pagi Julie Laiskodat, Istri Gubernur NTT Ajak 7 Porter Bandara El Tari Kupang Lakukan Hal Ini
Setelah puas, lagi-lagi pria beristri yang telah dikaruniai seorang putri itu, mengancam lagi agar perbuatannya tak diketahui publik.
Ibarat kesabaran itu ada batasnya, korban pun mulai memberanikan diri untuk melakukan perlawanan.
Siswi SMA itu melaporkan kepada keluarga soal ulah LL kepada dirinya dan mereka membawa kasus itu kepada polisi.
Saat ini, LL sudah dijebloskan ke sel untuk menghadapi proses hukum berikutnya. (*)
Artikel ini telah tayang di pos-kupang.com dengan judul Guru Privat Diduga Cabuli 34 Muridnya, Direkam Lalu Ditonton Ramai-Ramai,