Berita Nasional Terkini

Terkait Wacana Pembebasan Abu Bakar Ba'asyir, Ini Penjelasan Menko Polhukam Wiranto

Terkait wacana pembebasan Abu Bakar Ba'asyir, ini penjelasan Menko Polhukam, Wiranto

Editor: Kanis Jehola
KOMPAS.com /AGUS SUSANTO
Abu Bakar Baasyir 

Terkait wacana pembebasan Abu Bakar Ba'asyir, ini penjelasan Menko Polhukam, Wiranto

POS-KUPANG.COM  |  JAKARTA -  Pemerintah mengeluarkan pernyataan resmi baru tentang wacana pembebasan terpidana perkara tindak pidana terorisme Ustaz Abu Bakar Ba'asyir dari Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur.

Pada Senin (21/1/2019) petang, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto menegaskan, pembebasan Ba'asyir membutuhkan pertimbangan dari sejumlah aspek terlebih dahulu.

"(Pembebasan Ba'asyir) masih perlu dipertimbangkan dari aspek-aspek lainnya. Seperti aspek ideologi Pancasila, NKRI, hukum dan lain sebagainya," kata Wiranto membaca naskah siaran pers di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta.

Gubernur Laiskodat Serahkan Bantuan, Eriyana: Saya Tidak Menyangka Secepat Ini

Keluarga Ba'asyir memang telah mengajukan permintaan pembebasan sejak tahun 2017. Alasannya, Ba'asyir yang divonis 15 tahun hukuman penjara sejak 2011 oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu sudah berusia sepuh. Kesehatannya pun semakin memburuk.

Presiden, lanjut Wiranto, sangat memahami permintaan keluarga tersebut. "Oleh karena itu, Presiden memerintahkan kepada pejabat terkait untuk segera melakukan kajian secara lebih mendalam dan komprehensif guna merespons permintaan tersebut," ujar Wiranto.

Kapolres TTU Hormati Keputusan Hakim Kabulkan Gugatan Praperadilan Tersangka Kasus Korupsi

Setelah Wiranto selesai membacakan naskah siaran pers, wartawan meminta ketegasan soal apakah pemerintah jadi membebaskan Ba'asyir atau tidak. Wiranto menjawab, "Kamu dengarkan enggak penjelasan saya?"

"Jangan berdebat dengan saya. Tapi inilah penjelasan resmi, setelah saya melakukan kajian, rapat koordinasi bersama terkait," lanjut dia.

Wacana pembebasan Ba'asyir sebenarnya sudah mencuat sejak 2017 setelah keluarganya mengajukan permintaan kepada Presiden.

Sempat tenggelam, wacana itu kembali mencuat, awal Januari 2019. Penasehat hukum pribadi Jokowi, Yusril Ihza Mahendra, Jumat (18/1/2019) pagi, mendatangi LP Gunung Sindur untuk memberitahukan rencana pembebasan Ba'asyir.

Yusril mengatakan, pembebasan Ba'asyir akan dilakukan secepatnya sambil membereskan urusan administrasi pribadi di Kementerian Hukum dan HAM.

"Setelah bebas nanti, Ba'asyir akan pulang ke Solo dan akan tinggal di rumah anaknya, Abdul Rahim," ujar Yusril, kala itu.

Pembebasan Ba'asyir itu akan dilakukan secepatnya sambil membereskan urusan administrasi pribadi di Kementerian Hukum dan HAM.

Ba'asyir sendiri meminta waktu setidaknya tiga hari ke depan untuk membereskan barang-barangnya di sel.

Polri Akan Pantau Ba'asyir Setelah Bebas

Terpidana kasus teroris Abu Bakar Basyir dikabarkan akan bebas setelah 9 tahun mendekam di lembaga pemasyarakatan.

Ba'syir menghuni Lapas Gunung Sindur Kabupaten Bogor. Ia divonis penjara selama 15 tahun oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hakim menilai pimpinan Jamaah Anshorud Tauhid atau JAT itu terbukti terlibat pelatihan militer kelompok teroris di Aceh. Sempat mengajukan banding hingga ke tingkat Mahkamah Agung namun Ba'syir tetap dihukum 15 tahun penjara.(Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved