Berita Kriminal

Penyebar Video Hubungan Mesum Ayah dan Anak Jadi Tersangka

Polres Lampung Selatan masih mendalami kasus beredarnya video hubungan intim yang dilakukan perempuan berinisial PR (18) dengan ayah kandungnya di

Editor: Ferry Ndoen
Tribun Lampung/Dedi Sutomo
Kapolres Lampung Selatan AKBP M Syarhan (kedua kanan) menggelar ekspose kasus dugaan inses di Kalianda, Lampung Selatan, Senin (21/1/2019). TRIBUN LAMPUNG/DEDI SUTOMO 

POS KUPANG.COM -  - Polres Lampung Selatan masih mendalami kasus beredarnya video hubungan intim yang dilakukan perempuan berinisial PR (18) dengan ayah kandungnya di Kecamatan Kalianda, beberapa waktu lalu.
Polres pun telah menetapkan seorang tersangka dalam kasus ini.

Tersangka berinisial K ini diduga menyebarkan video hubungan terlarang tersebut.
Kapolres Lampung Selatan AKBP M Syarhan menjelaskan, K adalah suami siri PR.
"Video inses tersebut diduga disebar oleh mantan suami siri PR, berinisial K yang saat ini mendekam di LP Metro," kata Syarhan saat menggelar ekspose di Mapolres Lampung Selatan, Senin (21/1/2019).
ADVERTISING

inRead invented by Teads
Kasus ini bermula saat tersebarnya video hubungan terlarang yang tersebar di grup WhatsApp.

Dalam video itu, seorang ayah dan anak perempuannya diduga melakukan hubungan intim.

"Masih kita lakukan penyelidikan. Mendalami untuk UU ITE terkait penyebaran video porno tersebut. Dan juga terkait kegiatan proses perzinaannya," kata Syarhan kepada Tribunlampung.co.id, Jumat (11/1/2019).

BREAKING NEWS : Ibu Muda Di Oesapa-Kupang Buang Bayi di Pinggir Sungai Usai Melahirkan I

Terkait informasi dilepasnya M (53), pelaku yang diduga melakukan hubungan inses dengan anaknya, Syarhan mengatakan, itu karena tidak ada pihak keluarga yang menyampaikan tuntutan dan memberi laporan ke polisi.

Sementara para tokoh masyarakat meminta M pergi dari desanya.

"Karena dari pihak keluarga (istri) tidak melakukan pelaporan atau tuntutan. Sementara tokoh masyarakat desa setempat meminta pelaku tidak lagi berada di desa mereka," terang mantan Kapolres Pesawaran ini.

Kasus dugaan hubungan inses (sedarah) antara M (53) dan PR (18), anak kandungnya, terjadi di Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan.

Kasus ini membuat geger.

Warga langsung mengamankan M dan diserahkan ke PolsekKalianda, Minggu (6/1/2019).

Hubungan tidak layak ini diketahui setelah video hubungan badan keduanya tersebar melalui WhatsApp.

Inses
Dikutip dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), inses adalah hubungan seksual atau perkawinan antara dua orang yang bersaudara kandung yang dianggap melanggar adat, hukum, atau agama.

Sementara menurut Wikipedia, hubungan sumbang (inses, Inggris: inses) adalah hubungan saling mencintai yang bersifat seksual yang dilakukan oleh pasangan yang memiliki ikatan keluarga (kekerabatan) yang dekat, biasanya antara ayah dengan anak perempuannya, ibu dengan anak laki-lakinya, atau antar sesama saudara kandung atau saudara tiri.

Pengertian istilah ini lebih bersifat sosio antropologis daripada biologis (bandingkan dengan kerabat-dalam untuk pengertian biologis) meskipun sebagian penjelasannya bersifat biologis.

Hubungan sumbang diketahui berpotensi tinggi menghasilkan keturunan yang secara biologis lemah, baik fisik maupun mental (cacat), atau bahkan letal (mematikan).

Ternyata Tarif Asli Prostitusi Vanessa Angel Tak Sampai Rp 80 Juta

Fenomena ini juga umum dikenal dalam dunia hewan dan tumbuhan karena meningkatnya koefisien kerabat-dalam pada anak-anaknya.

Akumulasi gen-gen pembawa 'sifat lemah' dari kedua tetua pada satu individu (anak) terekspresikan karena genotipe-nya berada dalam kondisi homozigot.

Secara sosial, hubungan sumbang dapat disebabkan, antara lain, oleh ruangan dalam rumah yang tidak memungkinkan orang tua, anak, atau sesama saudara pisah kamar.

Hubungan sumbang antara orang tua dan anak dapat pula terjadi karena kondisi psikososial yang kurang sehat pada individu yang terlibat.

Beberapa budaya juga mentoleransi hubungan sumbang untuk kepentingan-kepentingan tertentu, seperti politik atau kemurnian ras.

Akibat hal-hal tadi, hubungan sumbang tidak dikehendaki pada hampir semua masyarakat dunia.

Semua agama besar dunia melarang hubungan sumbang.

Di dalam aturan agama Islam (fiqih), misalnya, dikenal konsep mahram yang mengatur hubungan sosial di antara individu-individu yang masih sekerabat.

Bagi seseorang tidak diperkenankan menjalin hubungan percintaan atau perkawinan dengan orang tua, kakek atau nenek, saudara kandung, saudara tiri (bukan saudara angkat), saudara dari orang tua, kemenakan, serta cucu. (*)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved