Berita Kabupaten TTU Terkini
Kapolres TTU Hormati Keputusan Hakim Kabulkan Gugatan Praperadilan Tersangka Kasus Korupsi
Kapolres TTU, AKBP. Rishian Krisna Budhiaswanto, S.H, SIK Hormati Keputusan Hakim Kabulkan Gugatan Praperadilan Tersangka Kasus Korupsi
Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM | KEFAMENANU - Kapolres TTU, AKBP. Rishian Krisna Budhiaswanto, S.H, SIK, MH, mengatakan, pengabulan gugatan praperadilan oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Kefamenanu merupakan hak dan keeenangan dari hakim yang memutuskan sidang tersebut.
Meskipun demikian, pihaknya tetap menghormati dan menghargai putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Kefamenanu yang mengabulkan gugatan pemohon tersangka kasus korupsi proyek embung di TTU.
"Kita menghargai bagaimana pandangan dan pendapat dari hakim praperadilan," kata Krisna kepada POS-KUPANG.COM yang ditemui di ruang kerjannya, Senin (21/1/2019) sore.
• Baasyir Klarifikasi Berita Penolakan Tanda Tangan Syarat Setia pada Pancasila
Meski menerima atas putusan hakim praperadilan, tegas Krisna, pihaknya tetap melaksanakan penyelidikan atas dugaan kasus korupsi proyek embung di Desa Nimasi, Kecamatan Biboki Selatan, Kabupaten TTU, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Karena bagaimana mungkin, sesuatu yang jelas diduganya adanya tindak pidana kemudian kita biarkan. Jadi kita terus laksanakan penyidikan kasus ini," tegasnya.
• Harga Cargo Naik, Pemilik Kampoeng Tenun Alor Tidak Takut Pembeli Lari
Krisna menegaskan, pihaknya mempunyai bukti yang kuat untuk menyatakan bahwa ada perbuatan melawan hukum dalam dugaan kasus korupsi tersebut.
"Dan kami pikir proses penetapan tersangka dalam kasus ini sudah benar. Tapi kalau hakim pengadilan mengatakan demikian itu hak dan kewenangannya. Sehingga kita menghargai pandangan dari hakim praperadilan," ungkapnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi)