Hari Perempuan Internasional 2019

Kamu Pekerja Perempuan, Sudahkah Kamu Mendapatkan7 Hak Ini di Tempat Kerjamu?

Kamu pekerja perempuan, sudahkah kamu mendapatkan 7 hak ini di tempat kerjamu? Ayo simak dan perjuangkan, ladies.

Mobitekno
pekerja perempuan 

POS-KUPANG.COM - Kamu pekerja perempuan, sudahkah kamu mendapatkan 7 hak ini di tempat kerjamu? Ayo simak dan perjuangkan, ladies.

Dalam dunia pekerjaan, faktanya ada beberapa hak sebagai perempuan yang sebenarnya bisa kita perjuangkan.

Tak cuma cuti hamil dan melahirkan, ternyata ada banyak hak sebagai pekerja dan perempuan yang bisa kita peroleh.

Bagaimana Ramalan Cinta Zodiak Senin 21 Januari 2019, Gemini Mencan, Libra Romantis

Ramalan Zodiak Senin 21 Januari 2019, Capricorn Atur Emosi, Zodiak Lain?

Mulai dari hak untuk cuti haid hingga hak menyusui, yuk kita ketahui apa saja yang menjadi hak kita sebagai perempuan di dalam dunia kerja! Penting, lho.

1. Cuti haid

Diatur dalam Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pekerja atau buruh perempuan rupanya punya hak untuk mendapatkan cuti haid dan tetap diberikan upah.

Hal ini tentu bisa kita perjuangkan terutama bila dalam masa haidnya, kita merasakan sakit yang membuat kita terhambat beraktivitas.

Tentunya, hal ini bisa kita peroleh dengan melakukan pemberitahuan kepada perusahaan.

Undang-undang ini memperbolehkan pekerja perempuan untuk tidak bekerja di hari pertama dan kedua pada waktu haid.

Akan tetapi, hal ini perlu kita pastikan lagi ke perusahaan, sebab pada Pasal 81 ayat (2), pelaksanaan ketentuan cuti haid ini harusnya sudah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Kapolda Jatim Ungkap Motif dan Besaran Tarif yang Ditentukan Vanessa Sekali Kencan

Pesan Haru Doddy Sudrajat Kepada Putrinya, Vanessa Angel yang Jadi Tersangka Prostitusi Online

2. Cuti hamil dan melahirkan

Untuk pekerja perempuan yang hamil, kita rupanya berhak memiliki waktu cuti selama 1.5 bulan sebelum melahirkan dan 1.5 bulan setelah melahirkan.

Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 pasal 82.

Nah! Bagaimana bila kita ingin mengambil cuti 3 bulan setelah melahirkan?

Tentunya, kita bisa memastikan lagi peraturan yang ditetapkan perusahaan, apakah kita bisa mengambil cuti hamil dan cuti melahirkan ini secara akumulatif setelah melahirkan atau tidak?

Karena dalam berbagai kondisi, tentunya kita sebagai perempuan tidak bisa memastikan kapan waktu pasti kita melahirkan—apalagi ada kemungkinan bayi lahir prematur.

3. Hak ASI

Hak yang satu ini mungkin sudah lazim diperoleh. Namun tahukah kita bahwa aturan ini juga diatur undang-undang lewat Pasal 83 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003?

Di situ dikatakan bahwa perempuan yang masih menyusui boleh menyusui atau memerah ASI ketika berada di jam kerja.

4. Cuti keguguran

Dalam undang-undang yang sama, pekerja perempuan yang mengalami keguguran kandungan juga berhak mendapatkan istirahat 1.5 bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan.

Pria Ini Penggal Kepala Pacarnya Karena Menyajikan Sup Dengan Rasa Seperti Ini

Orang yang Sering Umbar Foto Mesra dengan Pasangan di Medsos Ternyata Alami Hal Ini

5. Biaya persalinan

Sebagai karyawan, perusahaan berhak mendaftarkan kita ke dalam program asuransi tenaga kerja, yang mencakup jaminan pemeliharaan kesehatan.

Sehingga, kita tentunya berhak atas biaya persalinan.

Pastikan lagi ke bagian HRD terkait mengenai nominal dan ketentuan yang bisa kita perjuangkan, ya!

6. Pemutusan hubungan kerja

Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 juga rupanya mengatur pemutusan hubungan kerja karyawan.

Intinya, perusahaan dilarang memutus hubungan kerja karyawan dengan alasan menikah, hamil, menyusuin, atau keguguran.

Perusahaan bahkan wajib memperkerjakan kembali sekalipun pemecatan telah dilakukan.

Orang yang Suka Selfie Punya 8 Motif Tersembunyi Ini, Kamu Tipe yang Mana?

Sudah 50 Tahun Insinyur Ini Enggan Kenakan Alas Kaki, Apa Alasannya?

7. Hak fasilitas khusus pada jam kerja tertentu

Pasal 76 Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003, perempuan berhak mendapatkan perlindungan terhadap keamanan dan kesehatan.

Perempuan yang bekerja pada pukul 23.00 sampai 07.00 berhak mendapatkan makanan dan minuman bergizi, serta terjaga keamanannya selama di tempat kerja.

Sementara buat kita yang bekerja pada pukul 23.00-05.00, perusahaan rupanya wajib menyediakan angkutan antar jemput, lho.

Nah, menjelang Hari Perempuan Internasional atau International Women’s Day 2019 yang jatuh pada 8 Maret 2019 nanti, sudahkah kita mendapatkan hak-hak kita sebagai pekerja perempuan?

Jika belum, jangan pernah berhenti untuk memperjuangkannya, ya (*)

Begini Penampakan Rumah Seharga Rp 15 Miliar Milik Sule, Ayah Rizky Febian Ini

Naomi Zaskia yang Dikabarkan Akan Dinikahi Sule Putuskan Pacarnya Karena Sebab Ini

* 2 Hal Penting Tentang Peringatan Hari Perempuan Internasional

Setiap tanggal 8 Maret, dunia merayakan Hari Perempuan Internasional.

Dirayakan sejak 100 tahun lalu untuk mencapai keseteraan gender, hingga saat ini tujuan itu belum sepenuhnya tercapai.

Berikut adalah 2 hal yang perlu Anda ketahui tentang sejarah hari ini dan tema yang diangkat pada tahun ini #pressforprogess.

1. Kesetaraan Gender

Hari Perempuan Internasional merupakan perayaan pada pencapaian wanita secara global dan seruan untuk kesetaraan gender.

Perayaan ini dimulai sekitar tahun 1909 sebagai Hari Perempuan Nasional di Amerika Serikat oleh partai sosialis untuk menghormati pemogokan para pekerja garmen di tahun 1909 di New York.

Pada waktu itu para buruh wanita memprotes kondisi kerja mereka. Pada tahun 1910, pendukung sosialis bertemu di Copenhagen dan menetapkan Hari Perempuan untuk menghormati gerakan hak-hak perempuan dan mendorong dukungan agar para kaum hawa juga bisa ikut pemilu.

Kelanjutan dari pertemuan itu, yang diikuti oleh wanita dari berbagai negara, Hari Perempuan Internasional diperingati pertama kali pada 19 Maret di Austria, Denmark, Jerman, dan Swiss, di tahun 1911.

Para perempuan tersebut membuat demonstrasi pada 8 Maret 1914 untuk menentang Perang Dunia I dan menunjukkan solidaritasnya dengan aktivis lain.

5 Bukti Ini Buat Vanessa Angel Jadi Tersangka Prostitusi Online? Apa Saja Itu?

Nenek Vanessa Angel Ungkap Rahasia dan Alasan Cucunya Terlibat Prostitusi Online

2. Warna Ungu

Mengapa memakai ungu? Secara internasional, ungu adalah warna yang menyimbolkan perempuan. Kombinasi antara ungu dan hijau merupakan lambang kesetaraan perempuan yang awalnya berasal dari perserikatan wanita di Inggris tahun 1908.

Warna ungu juga melambangkan keadilan dan martabat, sementara hijau merupakan simbol dari harapan. Tahun 2018 ini tema yang diangkat adalah #pressforprogress untuk mendorong kesamaan gender.

Dengan merebaknya skandal kekerasan pada perempuan di industri film Hollywood dan menurut laporan Forum Ekonomi Global, diperkirakan butuh 217 tahun lagi untuk mendekatkan kesenjangan antara pria dan wanita. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Yang Perlu Anda Tahu tentang Hari Perempuan Internasional",

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved