Berita Kabupaten TTU Terkini
Hakim Kabulkan Gugatan Praperadilan Tersangka Kasus Korupsi Proyek Embung di TTU
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Kefamenanu mengabulkan gugatan praperadilan tersangka kasus korupsi proyek Embung di TTU
Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Kanis Jehola
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Kefamenanu mengabulkan gugatan praperadilan tersangka kasus korupsi proyek Embung di TTU
POS-KUPANG.COM | KEFAMENANU - Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Kefamenanu kembali menggelar sidang praperadilan antara tersangka kasus korupsi pembangunan embung di Desa, Nimasi, Kecamatan Bikomi Tengah, Kabupaten TTU, Erwan Bitin Bere versus Kepolisi Resor (Polres) Kabupaten (TTU).
Sidang yang beragendakan pembacaan putusan tersebut dimenangkan oleh pemohon tersangka kasus korupsi proyek embung, Erwan Bitin Bere. Hal itu karena dalam amar putusan, hakim mengabulkan sebagian materi gugatan dari tersangka kasus korupsi Erwan Bitin Bere.
Sidang dengan pembacaan putusan tersebut dipimpin oleh hakim tunggal, I Gede Adi Muliawan, S.H, M.Hum. Selain itu dari pihak pemohon diwakili oleh Kuasa Hukumnya Robert Salu. Dari pihak termohon diwakili oleh Kasat Reskrim Polres TTU Iptu Ricky Dale.
• Dokter Vivi Imbau Masyarakat Kota Kupang Jeli Saat Membeli Daging Babi di Pinggir Jalan
Penasehat Hukum Erwan Bitin Bere, Robert Salu usai mengikuti sidang mengatakan dirinya merasa senang dan bangga atas putusan hakim yang mengabulkan gugatan dari kliennya. Menurutnya, putusan telah mencerminkan rasa keadilan.
"Saya sebagai penasehat pemohon merasa bangga dan senang atas putusan praperadilan ini, karena menurut hemat kami ini adalah keadilan sesungguhnya. Dan kita menemukan keadilan hari ini melalui putusan pengadilan," ujarnya, Senin (21/1/2019).
• Ini yang Dilakukan PT PLN NTT Mewujudkan 1 Juta Pelanggan Rp 1 T Pendapatan
Robert mengungkapkan, putusan hakim PN Kelas II Kefamenanu yang mengabulkan materi gugatan dari kliennya tersebut merupakan suatu pembelajaran hukum yang sangat berharga bagi seluruh masyarakat yang ada di wilayah Kabupaten TTU.
"Ini juga merupakan suatu pembelajaran bagi pihak kepolisian, agar lebih berhati-hati lagi dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka kedepannya," tegasnya.
Robert menambahkan, dengan putusan hakim atas materi gugatan yang diajukan oleh kliennya, maka status tersangka pada kliennya dengan sendirinya akan hilang.
"Dengan putusan pada hari ini maka status tersangka pada klien saya dengan sendirinya hilang. Karena dari pertimbangan hakim tadi kita lihat bahwa, tidak bisa dalam tahap penyelidikan, polisi menetapkan seseorang jadi tersangka," tegasnya.
Menurut Robert, unsur esensial dari suatu tindak pidana korupsi adalah adanya kerugian keuangan negara yang nyata dan pasti sebagai akibat dari praktik korupsi. Namun kepolisian dalam menetapkan tersangka hanya berdasarkan asumsi. Padahal, hukum bukan berdasarkan asumsi namun berdasarkan pembuktian.
"Berbicara soal kerugian negara maka harus dibuktikan apakah memang ada kerugian negara. Inikan kerugian negara tidak ada. Mereka hanya berdasarkan audit dari poltek kemudian mereka berasumsi bahwa telah terjadi kerugian keuangan negara," jelasnya.
Dijelaskan Robert, kepolisian dalam menentukan kerugian negara harus berdasarkan perhitungan dari BPKP, sehingga tidak dibenarkan jika kepolisian dalam menetapkan tersangka kepada seseorang hanya berdasarkan perhitungan dari Poltek Kupang.
"Dan mereka hari ini belum ada perhitungan kerugian keuangan negara yang pasti dari BPKP," ungkapnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi)