Berita NTT Terkini

Viktor Laiskodat Sebut Miras Boleh Dikonsumsi Anak 21 Tahun ke Atas: 'Usia di bawah 21, Tangkap'

Viktor Laiskodat Sebut Miras Boleh Dikonsumsi Anak 21 Tahun ke Atas: 'Usia di bawah 21, Tangkap'

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Eflin Rote
Tribunnews
Gubernur NTT, Viktor Laiskodat sebut orang miskin tidak bisa masuk surga 

Kuncup bunga enau dibuka dengan menggunakan pisau atau golok secara hati-hati.

Setelah semua tandan terbuka, lalu tandan dirundukkan dengan menggunakan tali yang diikatkan pada pelepah daun bawah, dan dibiarkan selama 3-4 hari.

Penampungan atau penderasan air mike dapat dilakukan dengan mengiris ujung tandan bunga.

Setiap kali air diambil, bunga diiris kira-kira 0,5 cm dan air yang keluar ditampung dengan bambu.

Penampungan atau penderasan air mike dapat dilakukan dengan mengiris ujung tandan bunga.

Sebelumnya bambu diisi dengan kapur sirih atau daun-daun khusus untuk mencegah air agar tidak menjadi asam.

Penampungan air dilakukan sebanyak dua kali dalam sehari yakni pagi dan sore hari.

Dua kali sehari mesti memanjat pohon enau dengan tinggi sekitar 19 meter.

Umur pohon kira-kira 15 tahun.

Isak Dukung Kebijakan Gubernur Viktor Legalkan Miras

Razia Tempat Hiburan Malam, Polisi Sita 30 Botol Miras Tanpa Izin Edar

14 Hari Operasi Pekat Turangga 2018, Polda NTT Amankan 39 Orang Bukan Suami Istri, Miras dan Sajam

Di Penghujung Tahun 2018 ! Polres Belu Musnahkan Miras 2.100 Liter

Setiap pohon mikedapat menghasilkan 8-10 liter.

Air mike yang telah dikumpulkan selama kurang lebih satu hari, kemudian diberi bawang merah yang diiris, daun kemangi, dan daun.

Sesudah itu, moke sudah siap suguh menjadi minuman.

Minuman ini memiliki aroma yang khas, dan rasa asam sedikit bercampur agak pahit saat diminum.

Jika pohon tidak menghasilkan banyak buah, ada cara tradisi nenek moyang yang dapat memberikan hasil yang banyak.

Persoalan ini diatasi dengan penyadap tidak hanya dengan keahlian teknis namun juga dengan cara upacara pemberian sesaji, seperti sembelih ayam.

Halaman
1234
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved