Headline Pos Kupang Hari Ini
Jeritan Selfina Editena Setelah Sepuluh Hari Terkatung-katung di Kupang Pasca Dicekal
Mahasiswi STT Galilea Indonesia asal Kabupaten Alor ini menangis seusai mengikuti pertemuan di DPRD Provinsi NTT
Penulis: Laus Markus Goti | Editor: Alfons Nedabang
Menurutnya, proses interogasi mandek karena Selfina tidak kooperatif saat diinterogasi. Selain itu, identitas Selfina di kartu tanda mahasiswa (KTM) berbeda dengan yang tercantum di kartu tanda penduduk (KTP). "Intinya semua ini masih proses dan kita ingin memastikan kebenarannya," tandasnya.
Sisilia mengaku sudah berbicara dengan dosen Selfina. Ia menegaskan, peristiwa yang menimpa Selfina adalah yang pertama kali.
• Begini Dampak Negatif bagi Manusia Bila Sampah Medis Disalahgunakan
"Selama ini kami sudah cekal ribuan orang dan peristiwa Selfina ini, baru. Saya berjanji akan menyelesaikan masalah tersebut secepatnya. Tentu ini semua ada prosesnya dan pasti akan selesai. Tidak ada hal di dunia ini yang tak bisa diselesaikan," ujar Sisilia.
Sementara Kepala Perwakilan Ombudsman NTT, Darius Beda Daton, SH mengatakan, Tim Reaksi Cepat Ombudsman (RCO) masih bekerja mengumpulkan data dan keterangan mengenai pencekalan Selfina.
"Tim RCO sedang melengkapi bahan dan keterangan untuk selanjutnya dibuat resume. Informasi tambahan masih kami lengkapi sehingga akan menjadi rekomendasi bagi Nakertrans NTT dan Satgas," kata Darius.
• Bupati Kamelus Koreksi Juknis Pengelolaan Dana Desa 2019 ! Ini Tujuannya
Dia menyebut, tim RCO telah melakukan pemeriksaan langsung ke Dinas Nakertrans NTT dan Angkasa Pura. "Tim ini akan bekerja hingga beberapa hari ke depan guna melihat apakah tindakan petugas itu sesuai dengan SK Gubernur atau tidak," terang Darius.
Menurutnya, pengumpulan data dan keterangan untuk melihat secara jelas apakah pencekalan itu sesuai dengan SK Gubernur No 294/2014 tentang Gugus Tugas Anti Perdagangan Orang dan sesuai SOP atau tidak.
"Hasil yang kami peroleh, selanjutnya akan disampaikan sebagai masukan ke Gubernur NTT tentang larangan kerja antar daerah dan perbaikan SOP gugus tugas agar tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.
Buat Laporan Polisi
Kasus pencekalan dan penelantaran Selfina Etidena oleh Satgas Nakertrans bergulir ke ranah hukum. Selfina bersama kuasa hukumnya mendatangi Polda NTT dan membuat laporan polisi, Senin (14/1/2019).
• Viral Jennie BLACKPINK Berpose di Depan Foto Kai EXO, Ternyata ini Fakta Sebenarnya
Mahasiswi semester VII ini melaporkan Plt Kepala Dinas Nakertrans Provinsi NTT, Sisilia Sona dan oknum Satgas yang melakukan pencekalan dirinya di Bandara El Tari Kupang, Jumat (4/1/2019) lalu.
Selfina didampingi pamannya, Ones Lande dan kuasa hukum, Dedy Jahapay SH. Mereka tiba di SPKT Polda NTT di Jalan Soeharto Kota Kupang pukul 16.00 Wita.
Remaja putri asal Desa Pido Kecamatan Alor Timur Laut Kabupaten Alor itu melaporkan Sisilia Sona beserta lima anggota Satgas dengan tuduhan kasus perampasan kemerdekaan, membuat perasaan tidak menyenangkan dan penyalahgunaan wewenang.
Dedy Jahapay mengatakan, terlapor melanggar pasal 333 KUHP, 335 KUHP dan 421 KUHP. "Kita laporkan mereka dengan tiga pasal sekaligus. Itu terkait perbuatan tidak menyenangkan, perampasan kemerdekaan dan pelanggaran atau penyalahgunaan wewenang," kata Dedy saat ditemui di Ruang Direskrimum Polda NTT.
• Potensi Energi Terbarukan di Nusa Tenggara Timur Sangat Kaya. Inilah Datanya
Selain upaya hukum secara pidana, Dedy mengatakan, pihaknya juga mempersiapkan upaya perdata. "Bukan hanya laporan ini saja tapi kita juga sudah rumuskan langkah perdatanya dan akan didaftarkan minggu depan," ujarnya.
Menurut Dedy, terjadi pelanggaran maladministrasi dalam kasus ini karena sesudah diinterogasi yang bersangkutan tidak menandatangani satu pun berkas yang membuktikan dan menunjukkan proses tersebut.