Rabu, 22 April 2026

Berita NTT Terkini

Kuasa  Hukum 705 Korban Mitra  Tiara Dibohongi  Niko  Ladi   

Kuasa hukum 705 penggugat korban LKF Mitra Tiara Larantuka, Sisca Lisa Siagian, S.H, mengaku dibohongi oleh terdakwa Niko Ladi dan

Penulis: Eugenius Moa | Editor: Ferry Ndoen
POS KUPANG/HERMINA PELLO
NIKO LADI--Nikolaus Ladi (depan) berjalan menuju mobil yang mengantarnya ke Kejati NTT, Selasa (7/7/2015). 

POS-KUPANG.COM,  MAUMERE---  Kuasa   hukum  705  penggugat korban  LKF Mitra Tiara  Larantuka, Sisca Lisa  Siagian,  S.H, mengaku dibohongi  oleh   terdakwa  Niko  Ladi dan penasehat hukumnya melakukan penagihan  hutan dan penjualan aset  milik Niko Ladi  guna mengembalikan  ganti  rugi.

“Itikat baik itu  tidak dapat dijalankan. Kami  merasa dipermainkan dan dibohongi oleh tergugat  satu (Niko  Ladi), tergugat  dua (Maria Bernadette Budi  Gapun) dan  penasehat hukumnya.   

Tiga kali pertemuan, Niko Ladi  tidak berikan surat kuasa penagihan dan menjual asetnya,” kata Sisca menghubungi  POS-KUPANG.COM, Senin (14/1/2019) dari  Jakarta.

Padahal, kata  Sisca,   penggugat   telah memberikan dukungan dana operasional  awal  kepada  kuasa  hukum  Niko Ladi.

Doktor Politani Kupang Ini Berduaan dengan Mahasiswi Usia 18 Tahun di Kamar Kos, Ini yang Terjadi!

Sisca mengakui,   Niko Ladi  memberikan surat kuasa  di luar penagihan diserahkan di hadapan Wakil Ketua  PN Larantuka  yang diperuntukan membayar  ganti  rugi kepada  705  penggugat. Justru mereka diduga melakukan  penagihan sepihak tanpa pengetahuanya.

“Saya menduga  surat kuasa dan surat pernyataan hanya rekayasa dan tipu muslihat   belaka,” sesal  Sisca.

Sisca menduga ada niat busuk  Niko Ladi  tidak membayar   ganti  rugi menjalankan  isi putusan perkara Nomor 09/Pdt.G/20-17/PN.Lrt.  Sisca minta  PN Larantuka   mengeluarkan penetapan atas aset dan dokumen bernilai yang sudah diberikan  oleh  Niko Ladi. 

Menurut  catatan pos-kupang.com, kasus  LKF Mitra Tiara Larantuka pimpinan  Niko Ladi mendatangkan kerugian kepada  belasan  ribu nasabah.  *)

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved