Berita NTT Terkini
Kuasa Hukum 705 Korban Mitra Tiara Dibohongi Niko Ladi
Kuasa hukum 705 penggugat korban LKF Mitra Tiara Larantuka, Sisca Lisa Siagian, S.H, mengaku dibohongi oleh terdakwa Niko Ladi dan
Penulis: Eugenius Moa | Editor: Ferry Ndoen
POS-KUPANG.COM, MAUMERE--- Kuasa hukum 705 penggugat korban LKF Mitra Tiara Larantuka, Sisca Lisa Siagian, S.H, mengaku dibohongi oleh terdakwa Niko Ladi dan penasehat hukumnya melakukan penagihan hutan dan penjualan aset milik Niko Ladi guna mengembalikan ganti rugi.
“Itikat baik itu tidak dapat dijalankan. Kami merasa dipermainkan dan dibohongi oleh tergugat satu (Niko Ladi), tergugat dua (Maria Bernadette Budi Gapun) dan penasehat hukumnya.
Tiga kali pertemuan, Niko Ladi tidak berikan surat kuasa penagihan dan menjual asetnya,” kata Sisca menghubungi POS-KUPANG.COM, Senin (14/1/2019) dari Jakarta.
Padahal, kata Sisca, penggugat telah memberikan dukungan dana operasional awal kepada kuasa hukum Niko Ladi.
• Doktor Politani Kupang Ini Berduaan dengan Mahasiswi Usia 18 Tahun di Kamar Kos, Ini yang Terjadi!
Sisca mengakui, Niko Ladi memberikan surat kuasa di luar penagihan diserahkan di hadapan Wakil Ketua PN Larantuka yang diperuntukan membayar ganti rugi kepada 705 penggugat. Justru mereka diduga melakukan penagihan sepihak tanpa pengetahuanya.
“Saya menduga surat kuasa dan surat pernyataan hanya rekayasa dan tipu muslihat belaka,” sesal Sisca.
Sisca menduga ada niat busuk Niko Ladi tidak membayar ganti rugi menjalankan isi putusan perkara Nomor 09/Pdt.G/20-17/PN.Lrt. Sisca minta PN Larantuka mengeluarkan penetapan atas aset dan dokumen bernilai yang sudah diberikan oleh Niko Ladi.
Menurut catatan pos-kupang.com, kasus LKF Mitra Tiara Larantuka pimpinan Niko Ladi mendatangkan kerugian kepada belasan ribu nasabah. *)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/niko-ladi2_20150708_085530.jpg)