Berita Kenaikan Harga Tiket Pesawat

Alvin Lie Sayangkan Kenaikan Harga Tiket Pesawat Dijadikan Komoditas Politik

Alvin Lie memberikan dasar hukum yang telah ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan melalui Peraturan Menteri tahun 2016.

Editor: Agustinus Sape
Facebook.com/alvinlie21
Pengamat penerbangan Alvin Lie beri tanggapan terkait fenomena naiknya harga tiket pesawat sejak Natal 2018. 

POS-KUPANG.COM - Alvin Lie, seorang pengamat penerbangan sekaligus komisaris di Asia Aero Technology, memberikan tanggapan terkait harga tiket pesawat yang naik sejak awal tahun 2019.

Lonjakan harga tiket pesawat ini kemudian menjadi ramai diperbincangkan, pasalnya banyak pengguna angkutan udara yang mengeluh dengan naiknya tiket pesawat.

Melalui Facebook miliknya, Alvin Lie memberikan dasar hukum yang telah ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan melalui Peraturan Menteri tahun 2016.

Alvin Lie juga menyayangkan naiknya harga tiket pesawat itu untuk dijadikan komoditas politik.

Tidak hanya itu, Alvin Lie juga melampirkan tarif batas bawah dan batas atas untuk mayoritas rute penerbangan dalam negeri kelas Ekonomi.

"Beberapa pekan terakhir banyak yg pertanyakan ttg harga tiket pesawat yang dinilai naik signifikan.

Sebagian pihak malah menggoreng jadi komoditas politik.

Agar teman² lebih paham apakah benar terjadi pelanggaran atau tidak, silakan simak Permenhub No 14 tahun 2016 ttg Tarif Batas Bawah & Batas Atas.

Di bagian Lampiran dicantumkan tarif batas bawah & batas atas untuk mayoritas route penerbangan dalam negeri Kelas Ekonomi.

Bahkan dipisahkan berdasar kategori pesawat:

1. Pesawat propeller/ baling-baling dgn kapasitas penumpang di bawah 30 orang.

2. Pesawat propeller dgn kapasitas di atas 30 orang.

3. Pesawat jet.

Peraturan tarif ini berlaku sejak awal 2016 & hingga sekarang belum diubah.

Yang minat unduh, silahkan klik tautan dibawah ini.

http://jdih.dephub.go.id/…/view/VUUwZ01UUWdWR0ZvZFc0Z01qQXh…

Monggo," tulis Alvin Lie di akun Facebooknya.

Sementara pada unggahan yang turut ditautkan oleh Alvin Lie mengenai Peraturan Menteri terkait mekanisme formulasi perhitungan dan penetapan tarif batas atas dan batas bawah penumpang.

Ada pula rincian bagaimana maskapai penerbangan bisa menentukan tarif pesawat berdasarkan jumlah kursi hingga perawatan.

Peraturan Menteri itu juga menyebutkan tarif jarak pelayanan penumpang berjadwal di dalam negeri dengan kapasitas kurang dari 30 kursi.

Sebelumnya, atas keluhan masyarakat karena tingginya biaya tiket pesawat ini, Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Kemenhub telah mengadakan pertemuan dengan Indonesia National Air Carriers Association (INACA) atau asosiasi maskapai penerbangan untuk mengonfirmasi terkait tarif tiket penerbangan yang dikeluhkan beberapa pihak sangat mahal karena alami kenaikan yang tinggi.

Kemenhub juga telah meminta kepada INACA untuk turut komunikasi-kan kebijakan tarif kepada masyarakat.

Sehingga masyarakat benar-benar memahami bahwa tarif yang diberlakukan masih dalam batas ketentuan yang ditetapkan pemerintah.

Garuda Turun Harga

“Walaupun di tengah kesulitan maskapai, tapi kami mendengar keluhan masyarakat. Kami berdiskusi sejak Jumat (11/1/2019) untuk komitmen positif menurunkan harga tiket,” kata Ketua Umum (INACA) I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra, saat konferensi pers terkait penerapan tarif batas atas dan tarif batas bawah, di kawasan SCBD, Jakarta, Minggu (13/1/2019).

Ia menjelaskan, penurunan harga tiket pesawat ini berdasarkan supply dan demand pasar. Adapun penurunan tarif tidak termasuk Passenger Service Charge (PSC) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

INACA menyebut maskapai penerbangan selama ini tidak pernah melanggar regulasi yang berlaku.

“Kami tentunya berkomitmen tinggi bersama stakeholders (AP I, AP II, Airnav) tanpa mengurangi safety regulation internasional,” ujarnya.

Sekjen INACA Tengku Burhanudin menerangkan, detail harga tiket saat ini sudah turun seperti sebelum peak season Natal 2018 dan Tahun Baru 2019.

“Kalau Garuda Indonesia rute Jakarta-Banda Aceh Rp 3,5 juta turun Rp 1,6 juta. Batik Rp 2,8 juta jadi Rp 1,5 juta. Mungkin juga, Jakarta-Jayapura tadinya Rp 4 juta sekarang Rp 3 juta,” ungkap Tengku.

Melalui penyesuaian struktur biaya layanan penerbangan tersebut, khususnya pada aspek biaya pendukung layanan kebandarudaraan dan biaya navigasi, maskapai dapat melakukan penyesuaian cost structure operasional layanan penerbangan, sehingga dapat menurunkan tarif tiket penerbangan.

Lebih lanjut melalui penurunan tarif tiket penerbangan tersebut, INACA berharap akses masyarakat terhadap layanan transportasi udara dapat semakin terbuka luas.

"Selain itu, kami harapkan komitmen bersama ini dapat meningkatkan sektor perekonomian nasional, mengingat layanan transportasi udara memegang peranan penting dalam menunjang pertumbuhan infrastruktur perekonomian," papar Tengku.

(tribuntravel.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved