Berita TTS Terkini
Masyarakat Agar Pro Aktif Laporkan Dugaan Pelanggaran Pemilu di TTS
masyarakat Kabupaten TTS untuk pro aktif dalam melaporkan dugaan pelanggaran pemilu. Oleh sebab itu, dirinya mengajak seluruh kelompok masyarakat
Penulis: Dion Kota | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Reporter Pos-kupang.com, Dion Kota
POSKUPANG.COM, SOE – Ketua KPU Kabupaten TTS, Melky Fay meminta masyarakat Kabupaten TTS untuk pro aktif dalam melaporkan dugaan pelanggaran pemilu. Oleh sebab itu, dirinya mengajak seluruh kelompok masyarakat untuk terlibat aktif dalam melakukan pengawasan partisipatif.
" Demokrasi yang sesungguhnya harus langsung dari masyarakat. Oleh sebab itu, masyarakat juga memiliki kewajiban untuk melakukan pengawasan agar pemilu bisa berjalan dengan adil dan jujur sesuai aturan yang berlaku," ajak Melky.
Bagi masyarakat Kabupaten TTS yang mengetahu adanya dugaan pelanggaran money politik lanjut Melky, bisa melaporkannya langsung ke sekertariat Bawaslu Kabupaten TTS, atau melaporkannya ke Panwascam atau pengawas tingkat desa. Nantinya, laporan tersebut akan didalami lagi, apakah memenuhi unsur pelanggaran money politik atau tidak.
" Dugaan money politik harus memenuhi unsur mengajak untuk memilih atau tidak memilih orang atau partai tertentu dan adanya unsur pemberian uang sebagai imbalan. jika memenuhi dua unsur tersebut, selanjutnya, laporan tersebut akan kita proses sebelum dilimpahkan ke Polres TTS untuk diproses lebih lanjut," ungkap Melky melalui sambungan telepon selurenya, Jumat ( 11/1/2019) pagi.
• Plh. Bupati TTS ! Yang Lulus Tes CPNSD Bibit Unggul
Ketika disinggung pembentukan sentral gukumdu, Melky mengaku saat ini sentral Gakumdu sudah terbentuk. Sentral Gakumdu sendiri terdiri dari unsur Kejaksaan Negeri TTS, Polres TTS dan juga Bawaslu Kabupaten TTS. Untuk setiap laporan dugaan pelanggaran pemilu termaksud money politik,
tidak bisa langsung dilaporkan ke pihak kepolisian atau Kejaksanaan. Harus diproses di Bawaslu terlebih dahulu untuk mengetahui apakah memenuhi unsur materil dan formil. Jika memenuhi kedua unsur tersebut baru akan dilimpahkan ke Polres TTS.
" Untuk dugaan pelanggaran money politik juga harus dilaporkan dahulu kepada Bawaslu Kabupaten TTS, atau pengawas di tingkat Kecamatan dan Desa. Nantinya lihat lihat, apakah memenuhi syarat formil dan materil atau tidak. Jika penuhi, kita lanjutkan ke Polres TTS untuk memproses lebih lanjut, " terangnya. (*)