Berita Nasional

Lion Air dan Wings Air Kenakan Tarif Bagasi, Ketua Komisi V DPR RI, Fary Francis Bilang Begini

Lion Air dan Wings Air mengenakan tarif untuk bagasi penumpang, ketua Komisi V DPR RI, Fary Djemi Francis bilang begini.

Tribuntravel.com
Pakai penutup bagasi ini untuk menghindari kecopetan. 

POS-KUPANG.COM - Lion Air dan Wings Air mengenakan tarif untuk bagasi penumpang, ketua Komisi V DPR RI, Fary Djemi Francis bilang begini.

Maskapai Lion Air dan Wings Air yang tergabung dalam Lion Air Group mengenakan tarif untuk barang bawaan penumpang.

Terhitung sejak 8 Januari 2019, penumpang Lion Air tidak lagi mendapat bagasi 20 kilogram secara percuma alias gratis.

Begitu pula penumpang Wings Air tidak lagi mendapat bagasi 10 kilogram secara percuma alias gratis untuk dimasukkan ke bagasi pesawat. Dengan catatan, penumpang yang sudah membeli tiket sebelum 8 Januari 2019 tetap memperoleh bagasi gratis dari Lion Air maupun Wings Air.

Selanjutnya ada beberapa detail penting yang perlu diketahui penumpang Lion Air dan Wings Air sebagai berikut:

1. Bagasi kabin tetap gratis dengan syarat berupa satu buah tas jinjing dengan dimensi 40 cm x 30 cm x 20 cm dan dengan beban tidak melebihi 7 kilogram.

2. Barang yang diikat atau dibungkus tidak akan dianggap sebagai satu buah bagasi kabin.

3. Lion Air lewat siaran pers menyatakan, calon penumpang dapat membeli bagasi di muka dengan harga lebih murah bersamaan pembelian tiket atau maksimal 6 jam sebelum keberangkatan.

4. Bagasi tambahan dapat dibeli melalui agen perjalanan, situs Lion Air, dan kantor penjualan tiket Lion Air Group.

5. Bagasi kabin yang melebihi tujuh kilogram akan dikenakan biaya kelebihan bagasi sesuai tarif yang berlaku pada hari keberangkatan.

6. Tarif bagasi tambahan Lion Air dan Wings Air prepaid baggage (bagasi bayar di muka) disesuaikan dengan rute penerbangan. Jadi masing-masing rute penerbangan memiliki harga bagasi yang tidak sama. Misalnya untuk penerbangan langsung dari Jakarta ke Bali dihargai Rp 155.000 untuk tambahan bagasi lima kilogram.

Sedangkan penerbangan dari Jakarta ke Banyuwangi dengan penerbangan lanjutan Jakarta-Surabaya, Surabaya-Banyuwangi menggunakan Lion Air dan Wings Air diperlukan biaya Rp 125.000 untuk tambahan bagasi 5 kilogram.

7. Dari pantauan KompasTravel di situs resmi Lion Air, kini juga ada fitur kursi pilihan yang dijual dengan harga tambahan. Cool seat yang berda di bagian depan dan tengah dijual dengan harga tambahan Rp 80.000 bagi penumpang yang ingin duduk di posisi tersebut. (*)

* Ketua Komisi V Bilang Begini soal Penumpang Lion Air Harus Bayar Bagasi

Ketua Komisi V DPR RI Fary Djemi Francis menanggapi dua maskapai yakni Lion Air dan Wings Air yang mencabut layanan bagasi cuma-cuma 20 kilogram per penumpang mulai 8 Januari 2019 mendatang.

Menurut Fary, ada beberapa catatan yang perlu disampaikan, di antaranya yakni melakukan perubahan SOP pelayanan penumpang kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri sebagaimana ketentuan Pasal 63 PM 185 Tahun 2015 untuk mendapatkan persetujuan Direktur Jenderal Perhubungan Udara terlebih dahulu.

"Kebijakan yang diambil manajemen Wings Air dan Lion Air, sudah sesuai regulasi, namun, diwajibkan untuk melaksanakan beberapa persyaratan dan tahapan," ucap Fary, kepada Kompas.com, Minggu (6/1/2019).

Persyaratan dan tahapan tersebut, lanjut Fary, yaitu memastikan kesiapan sumber daya manusia, personel dan peralatan yang menunjang perubahan ketentuan itu, sehingga tidak menimbulkan adanya antrean di area check-in counter.

Selain itu, adanya antrean di area kasir pembayaran bagasi tercatat, serta kemungkinan gangguan operasional dan ketertiban bandara lainnya yang dapat menimbulkan keterlambatan penerbangan.

Selanjutnya, sebut Fary, manajemen Lion Air dan Wings Air, harus melaksanakan sosialisasi secara masif kepada masyarakat luas, khususnya calon penumpang, melalui media cetak, elektronik, dan media sosial.

Maskapai tersebut, lanjut Fary, harus juga melaksanakan koordinasi yang intensif dengan stakeholder terkait antara lain Badan Usaha Bandar Udara, Unit Penyelenggara Bandar Udara, dan Kantor Otoritas Bandar Udara.

Menurut Fary, perubahan SOP kebijakan oleh operator maskapai penerbangan nasional, tentu dapat dilakukan sepanjang sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Regulator tentu akan memberikan penilaian dan masukan termasuk memastikan ketersediaan SDM, personel dan peralatan-peralatan penunjang agen penjual tiket terhadap perubahan SOP yang dilakukan maskapai penerbangan nasional, sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

"Karena itu, harus mendapatkan persetujuan dari regulator terlebih dahulu," tegas Fary. Fary mengatakan, dalam rangka meningkatkan pundi-pundi pendapatan, maskapai berbiaya rendah alias low cost carrier (LCC), tentu punya banyak cara untuk mengenakan biaya ekstra kepada penumpang, salah satunya pengenaan bagasi berbayar. Lion dan Wings Air, kata Fary, merupakan maskapai penerbangan yang masuk ke dalam kelompok pelayanan dengan standar minimum (no frills) dan pengenaan bagasi berbayar sudah sesuai aturan.

"Namun, kurangnya sosialisasi maskapai penerbangan kepada konsumen, berakibat miskomunikasi. Kebijakan dikeluarkan tanggal 3 Januari 2019 dan diberlakukan tanggal 8 Januari 2019. Ini rentang waktu yang sangat mepet untuk proses sosialisasi kepada seluruh rakyat Indonesia, pengguna jasa maskapai Wings dan Lion air," ucap Fary.

Seharusnya, menurut dia, dalam hal bagasi berbayar, keamanan bagasi sudah mesti ditingkatkan pengawasannya. Tidak boleh ada lagi keluhan mengenai pembobolan atau pencurian bagasi pada maskapai tarif ekonomi, yang marak diberitakan beberapa waktu lalu.

Perlunya peningkatan pengawasan maskapai penerbangan, sebagai penanggung jawab pengangkut, termasuk SDM dan peralatan, karena pengurusan ground handling (bagasi) biasanya diserahkan kepada pihak ketiga.

"Akibat adanya bagasi berbayar, tentu konsumen akan lebih mengoptimalkan penggunaan barang atau bagasi di kabin, sedangkan tidak semua jenis barang dapat dimasukkan ke dalam kabin. Hal ini jelas membutuhkan pengawasan lebih ketat oleh maskapai penerbangan," ujar dia.

Konsumen, lanjut Fary, butuh waktu untuk proses penyesuaian ini. Itu berarti masa sosialisasi seharusnya diperpanjang agar segala risiko ikutan bisa diminimalisir.

Karena itu, Komisi V DPR RI segera mengundang pihak Kementerian Perhubungan, manajemen Lion dan Wings Air, untuk agenda dengar pendapat terkait persoalan ini.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tanggapan Ketua Komisi V soal Penumpang Lion Air Harus Bayar Bagasi",

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved