Berita Kota Kupang Terkini
Seusai Suami Sah Habisi Selingkuhannya, Isteri Ungkap Pengakuan Mengejutkan
Alviana Lao Lasa (40), isteri sah dari Nimbrot Lao alias Lot alias NL (44) mengungkap pengakuan mengejutkan.
Penulis: Ryan Nong | Editor: Kanis Jehola
Peristiwa naas itu berawal saat kakak korban, Ruth Boisala datang ke rumah korban dan marah marah kepada korban bersama Alviana Lao Lasa (40), isteri sah pelaku yang saat itu telah memilih tinggal bersama korban yang merupakan selingkuhannya. Ruth marah dan menolak rencana Stefanus yang ingin menjual bidang tanah keluarga untuk membayar putus belis yang disepakati untuk diganti kepada Nimbrot.
Karena tak tahan mendapat omelan itu, Alviana kemudian memilih untuk keluar dan meninggalkan rumah itu.
Pada saat yang sama, pelaku ternyata sedang berada di rumah milik Hendrik Tamael yang masih berstatus sepupu, yang bersebelahan dengan rumah korban. Saat itu, pelaku datang untuk mengantar celana jeans untuk dipermak oleh isteri Hendrik.
Mendengar pertengkaran itu, pelaku yang masih menyimpan sakit hati lalu meninggalkan rumah Hendrik dan menuju rumah korban yang masih berstatus saudara sepupu dari satu nenek.
Saat pelaku datang, korban menyadarinya karena saat itu sedang berdiri menghadap jendela. Pelaku langsung menikam korban dari belakang tepat di punggung bagian kanan dengan pisau Sabu yang panjang sekira 14 cm. Korban yang baru sadar ditikam, kemudian dengan darah yang bercucuran dari luka robek di punggung itu lalu berlari menuju halaman rumah Hendrik. Naas tak dapat dibendung, ia rebah dan tewas di halaman rumah tetangganya itu.
Sementara itu, usai menikam korban, pelaku langsung menuju rumahnya yang berjarak sekitar 500an meter dari tempat kejadian, mengambil sepeda motor dan langsung menyerahkan diri ke Polsek Alak.
Kapolsek Alak, Kompol I Gede Sucitra kepada wartawan mengatakan, pelaku telah diperiksa bersama dengan empat orang saksi yang mengetahui kejadian tersebut.
“Peristiwa pembunuhan ini sudah terang, pelakunya ada dan menyerahkan diri, saksi saksi juga ada dan kita periksa. Korban kita sangkakan melanggar pasal 338 tentang menghilangkan nyawa orang dengan hukuman 15 tahun penjara,” ujarnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong)