Berita NTT Terkini
Seleksi Anggota KPU Alor, Timsel Dinilai Tidak Transparan
Tim seleksi (Timsel) calon anggota KPU Kabupaten Alor dinilai tidak transparan dalam proses setiap tahapan seleksi.
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM | KUPANG - Tim seleksi (Timsel) calon anggota KPU Kabupaten Alor dinilai tidak transparan dalam proses setiap tahapan seleksi. Pasalnya, nilai atau hasil seleksi dari setiap tahapan tidak pernah diumumkan.
Salah satu peserta seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Alor, Febriano Christian Blegur, S.Sos, M.Si, Minggu (6/1/2019), mengatakan, seleksi calon Anggota KPU Kabupaten Alor diduga bermasalah.
Masalah yang dihadapi selain ketidaktransparanan dari Tim Seleksi (Timsel) ,juga kuat dugaan ada praktek percaloan.
• Di Atas Bed Yohanes Menangis Saat Dikunjungi Mahasiswa Unwira
"Masa hasil seleksi tiap tahapan tidak pernah diumumkan kepada publik. Hal ini bertentangan dengan PKPU Nomor 7 Tahun 2018 pasal 22 ayat 6 dan 7 yakni timsel tidak mengumumkan hasil tes, pisikologis ," kata Febri Blegur.
Dia menjelaskan, selain tidak transparan, Timsel juga tidak memberi hasil ujian Computer Assisted Test (CAT), pisikotes dan wawancara melalui media masa lokal atau nasional, sehingga telah bertentangan dengan PKPU Nomor 7 Tahun 2018, khususnya pasal 21 ayat 9.
• Cari Kayu Bakar di Hutan, Warga Dusun di Lingga Malah Temukan Mayat
Lebih lanjut, timsel juga tidak mempedomani Asas seleksi anggota KPU Kabupaten/Kota Sepeti yang di atur dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2018 pasal 2 .
Padahal Tes CAT merupakan indikator obyektif untuk mengukur pemahaman peserta tentang, Pancasila ,UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, NKRI, BhinekaTunggal Ika, Ketatanegaraan, Kepemiluan, Kepartaian dan Lembaga Penyelenggara Pemilu.
"Timsel juga tidak mengumumkan hasil tes pisikologis melalui media masa lokal atau nasional sehinga menimbulkan frasa Timsel tidak jujur dan terbuka atau dengan kata lain Timsel mengabaikan Asas Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota karena kewajiban Timsel salah satunya menyampaikan ke publik sebagai bagian dari pertanggung jawaban publik guna mendapatkan respon publik sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal proses seleksi anggota KPU Kabupate/Kota," katanya.
Terkait pernyataan Ketua Timsel Zona 2, Prof. Mien Ratoe Oedjoe, M.Pd, Febri menegaskan,
ini bukan tentang telah diklarifikasinya surat masuk atau protes masyarakat tentang hasil seleksi Calon Angota KPU Kabupaten Alor dan juga bukan tentang legalitas protes masyarakat yang diabaikan oleh Timsel yang di anggap surat Kaleng.
"Kalau semua surat protes masyarakat dianggap surat kaleng dimana ruang keterlibatan masyarakat yang diatur dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2018 Tentang seleksi Anggota KPU Provinsi dan Kabupaten /Kota. Namun surat tanggapan masyarakat yang tidak memiliki identitas jelas pengirim di anggap Legal," katanya.
Namun, lanjutnya, ini tentang kejujuran, Keterbukaan, Integritas Dan independensi serta Kemandirian Tim Sel dalam Menjalain proses Seleski Calon Anggota KPU Kab/kot Se-NTT, Bagai mana mungkin Dalam seleksi ini dikatakan obyektif dan transparan kalo Hasil Atau Nilai Setiap Tahapan Seleksi Tidak Pernah Di Umumkan Padahal PKPU 7 Tahun 2018 mengisaratkan untuk mengumumkan Hasil seleksi pada media masa lokal maupun nasional. Tentu saja menimbulkan pertanyaan besar dalam benak masyarakat. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru)