Berita Kabupaten Ende
Berkas Kasus PDAM Ende Siap Dilimpahkan
Iya kalau biayanya sudah turun maka akan segera dilimpahkan kita tunggu biayanya saja karena bagaimanapun proses pengiriman
Penulis: Romualdus Pius | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM|ENDE---Berkas kasus PDAM Ende yang melibatkan Direktur PDAM Ende, S dan karyawannya MLM dalam proses pemasangan baru jaringan air ke rumah warga sehingga merugikan negara sekitar Rp 396 Juta siap dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kupang.
Kepala Kejaksaan Negeri Ende, Sudarso mengatakan hal itu kepada Pos Kupang.Com, Jumat (4/1/2019) ketika dikonfirmasi mengenai perkembangan penyidikan Kejaksaan Negeri Ende atas kasus PDAM Ende.
Kejari Sudarso mengatakan bahwa secara formil maupun materi berkas kasus PDAM Ende sebenarnya sudah lengkap dan siap dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kupang namun pihaknya belum melimpahkan karena terkendala biaya operasional.
”Iya kalau biayanya sudah turun maka akan segera dilimpahkan kita tunggu biayanya saja karena bagaimanapun proses pengiriman atau pelimpahan berkas dan para tersangka membutuhkan biaya,”kata Kejari Sudarso.
• 222 Peserta Lolos Testing CPNS di Manggarai
• BKPPD Mabar Sedang Menyiapkan Pengumuman Kelulusan CPNS
• 44 Kuota CPNSD Kabupaten TTS Tidak Terisi
Menurut Kejari Sudarso kasus PDAM Ende menjadi prioritas untuk segera diselesaikan karena kasus tersebut mendapatkan perhatian utama dari publik di Kabupaten Ende dan juga sebagai bentuk komitmen dari pihak Kejaksaan Negeri Ende dalam penegakan hukum apalagi kasus tersebut adalah kasus dugaan korupsi.
Sebelumnya Dirut PDAM Ende, berinisial S bersama seorang stafnya atas nama MLM ditetapkan sebagai tersangka oleh jaksa pada Kejaksaan Negeri Ende setelah diduga melakukan tindak pidana korupsi pada kegiatan pemasangan sambungan langsung rumah (SLR) pada tahun 2015-2016 yang berakibat pada kerugian Negara sebesar Rp 396 Juta.(Laporan Reporter Pos Kupang.Com, Romualdus Pius)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/ilustrasi-rupiah_20180610_164333.jpg)