Berita Nasional

Upah Minimum Provinsi Tahun 2019 Resmi Naik 8 Persen, Ini Rincian Lengkap UMP Tiap Provinsi

Upah Minimum Provinsi Tahun 2019 Resmi Naik 8 Persen, Ini Rincian Lengkap UMP Tiap Provinsi.

Editor: maria anitoda
weekly.prokal.co
Upah Minimum Provinsi Tahun 2019 Resmi Naik 8 Persen, Ini Rincian Lengkap UMP Tiap Provinsi. 

Upah Minimum Provinsi Tahun 2019 Resmi Naik 8 Persen, Ini Rincian Lengkap UMP Tiap Provinsi.

POS-KUPANG.COM - Upah Minimum Provinsi Tahun  2019 Resmi Naik 8 Persen, Ini Rincian Lengkap UMP Tiap Provinsi.

Pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2019 sebesar 8,03 persen.

Dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan per 15 Oktober 2018 yang menyebut, daerah yang upah minimumnya (UMP dan/atau UMK) masih di bawah nilai KHL, wajib menyesuaikan upah minimumnya sama dengan KHL paling lambat pada 2019.

Shio Kambing, Ini Ramalan Karir, Kekayaan, Jodoh, Kesehatan Kamu di Tahun Babi Tanah 2019

6 Fakta Girl Group MAMAMOO: Punya Penampilan Panggung yang Keren, Intip Video-videonya!

Intip Cara Move On dari Patah Hati Berdasarkan Zodiak, Gemini Potong Rambut, yuk! Zodiak Lain?

Kenaikan UMP 2019 tersebut ditetapkan pada Kamis (1/11/2018) lalu yang ditetapkan oleh gubernur atau kepala daerah.

Ada enam daerah yang penetapan UMP 2019 di bawah Rp 2 juta.

Ada juga yang UMP 2019 di atas Rp 3 juta sebanyak tiga daerah.

Jika dilihat pada penetapan kenaikan UMP 2019, DKI Jakarta merupakan daerah yang memiliki UMP 2019 yang tinggi.

Dkutip Tribunnews.com dari Kompas.com, Pelaksana harian (Plh) Gubernur DKI Jakarta, Saefullah mengumumkan penetapan UMP DKI 2019 di Balai Kota DKI Jakarta pada Kamis (1/11/2018).

"Besaran UMP DKI Jakarta sesuai Pergub 114 Tahun 2018 sebesar Rp 3.940.973," ujar Saefullah.

UMP 2019 di DKI Jakarta mencapai Rp 3.940.973.

UMP DKI 2019 naik 8,03 persen dari UMP DKI 2018 sebesar Rp 3.648.035.

Dewan Pengupahan DKI Jakarta dari unsur pengusaha sebelumnya mengusulkan UMP DKI Jakarta 2019 Rp 3.830.436.

Sementara unsur serikat pekerja mengusulkan sebesar Rp 4.373.820,02.

Kemudian, unsur pemerintah juga telah mengajukan besaran kenaikan UMP sesuai PP Nomor 78 Tahun 2015 sebesar 8,03 persen.

Dengan persentase itu, maka kenaikan UMP 2019 usulan pemerintah Rp 3.940.973,06.

Dikutip Tribunnews.com dari Tribun Pekanbaru, berikut daftar UMP 2019 di seluruh Provinsi di Indonesia.

Wilayah Pulau Sumatera dan Sekitarnya

1. Aceh sebesar Rp. 2.935.985

2. Sumatera Utara sebesar Rp 2.303.402

3. Sumatera Barat sebesar Rp 2.289.228

4. Bangka Belitung, sebesar Rp 2.976.705

5. Kepulauan Riau, sebesar Rp 2.769.754

6. Riau, sebesar Rp 2.662.025

7. Jambi, sebesar Rp 2.423.888

8. Bengkulu, sebesar Rp 2.040.406

9. Sumatera Selatan, sebesar Rp 2.805.751

10. Lampung, sebesar Rp 2.241.269

Wilayah Jawa

Cegah Kanker, Penyakit Jantung dan Penyakit Berbahaya Lain dengan Minum Ramuan Sederhana Ini

Mayangsari Terpikat Pesona Daffa Wardhana, Begini Reaksi Tak Terduga Sang Ibu Marini Zumarnis

 
11. Banten, sebesar Rp 2.267.965

12. DKI Jakarta, sebesar Rp 3.940.972

13. Jawab Barat, sebesar Rp 1.668.372

14. Jawa Tengah, sebesar Rp 1.605.396

15. Yogyakarta, sebesar Rp 1.570.922

16. Jawa Timur, sebesar Rp 1.630.058

Wilayah Bali dan Nusa Tenggara

17. Bali, sebesar Rp 2.297.967

18. Nusa Tenggara Barat, sebesar Rp 1.971.547

19. Nusa Tenggara Timur, sebesar Rp 1.793.298

Wilayah Pulau Kalimantan

20. Kalimantan Barat, sebesar Rp 2.211.266

21. Kalimantan Selatan, sebesar Rp 2.651.781

22. Kalimantan Tengah, sebesar Rp 2.615.735

23. Kalimantan Timur, sebesar Rp 2.747.560

24. Kalimantan Utara, sebesar Rp 2.765.463

Wilayah Pulau Sulawesi

25. Gorontalo, sebesar Rp 2.384.020

26. Sulawesi Utara, sebesar Rp 3.051.076

27. Sulawesi Tengah, sebesar Rp 2.123.040

28. Sulawesi Tenggara, sebesar Rp 2.351.869

29. Sulawesi Selatan, sebesar Rp 2.860.382

30. Sulawesi Barat, sebesar Rp2.369.670

Wilayah Maluku dan Pulau Papua

Dugaan Penculikan Remaja Putri di Kupang, Keluarga Klarifikasi Info Penemuannya

Lee Min Ho dan 8 Aktor Korea ini Bakal Selesaikan Wamil di Tahun 2019. Siapa Saja?

Benarkah Pada Tahun 2019, Bakal Ada Tsunami Besar di Indonesia dan 4 Negara Ini?

Permintaannya Tak Dipenuhi, Anjasmara Laporkan Warganet yang Hina Fisik Istrinya ke Polisi

31. Maluku, sebesar Rp 2.400.664

32. Papua, sebesar Rp 3.128.170

33. Papua Barat, sebesar Rp 2.881.160

(Whiesa Daniswara)

Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved