Berita Kabupaten Manggarai
Napi di Ruteng Dapat Remisi Natal 2018
dari 81 orang yang mendapat remisi yakni remisi pertama untuk 10 orang dan remisi selanjutnya untuk 71 orang.
Penulis: Aris Ninu | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG-COM|RUTENG--Kepala Rutan Ruteng, Gatot Haris Saputro, Amd.IP,S.H,M.S,H mengatakan, untuk remisi khusus Natal Tahun 2018 ada 81 nara pidana (Napi) dari 178 napi dan tahanan di Rutan Ruteng.
"Jumlah keseluruhan napi dan tahanan Rutan Ruteng berjumlah 178 orang kapasitas 135 orang. Keseluruhan yg mendapatkan remisi khusus natal tahun 2018 berjumlah 81 0rg mereka ini telah memenuhi persyaratan sesuai yg peraturan yang berlaku," kata Gatot kepada POS-KUPANG.COM di Ruteng, Senin (24/12/2018) siang.
• Begini Instruksi Presiden Jokowi Saat Meninjau Lokasi Tsunami Banten
Ia menjelaskan, dari 81 orang yang mendapat remisi yakni remisi pertama untuk 10 orang dan remisi selanjutnya untuk 71 orang.
"Remisi 15 hari ada 3 orang, 1 bulan ada 55 orang, 1 bulan 15 hari ada 12 orang dan 2 bulan 1 orang," papar Gatot. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Aris Ninu)