Berita Kabupaten TTU
Pemerintah TTU Segera Memproses Pemecatan Terhadap 29 ASN Eks Koruptor
Dalam rangka memperlancar proses pemecatan tersebut, pihak Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (Bapekdiklat) Kabupaten TTU telah mengirim data
Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi
POS-KUPANG.COM | KEFAMENANU-Saat ini, Pemerintah Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) tengah memroses pemecatan terhadap 29 Aparatur Sipil Negara (ASN) eks narapidana kasus korupsi.
Dalam rangka memperlancar proses pemecatan tersebut, pihak Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (Bapekdiklat) Kabupaten TTU telah mengirim data jumlah ASN ke BKN untuk diproses lebih lanjut.
"Kalau untuk data riil yang kita peroleh dari pihak Kejaksaan, itu sebanyak 29 orang. Kita juga sudah kirim data riil ini ke BKN untuk diproses, sehingga bisa jadi dasar kita untuk ambil langkah selanjutnya," kata Plh. Sekda TTU, Fransiskus Tilis kepada Pos Kupang, Jumat (21/12/2018).
Fransiskus menambahkan, pihaknya dinilai sangat lamban dalam mengeksekusi terkait dengan keputusan tiga menteri karena adanya ketidaksesuaian antara data yang dikirim oleh BKN dengan data riil yang ada dari pihak kejaksaan.
"Karena terdapat enam nama yang juga masuk dalam daftar ASN yang harus diproses dan selanjutnya dilakukan pemecatan. Sementara waktu itu baru berstatus tersangka dan kasusnya sudah diberhentikan (SP3)," ujarnya.
• Pemerintah Diminta Segera Tetapkan Biaya Masuk TNK Agar Tidak Ganggu Pariwisata
• Esthon Foenay Kembali Terpilih Sebagai Ketum Pengprov PASI NTT
Selain itu, ungkap Frans, terdapat beberapa nama lain yang putusan hukumnya sudah inkrah dan sudah menjalani hukuman, namun namanya tidak tercantum dalam data yang dikirim oleh pihak BKN.
Meskipun proses eksekusi terkait dengan keputusan tiga menteri tersebut berjalan lamban, tegas Frans, pihaknya memastikan sebelum tanggal 31 Desember 2018, seluruh proses untuk pelaksanaan eksekusi terhadap 29 ASN eks narapidana korupsi tersebut sudah dapat dieksekuisi
"Agak lama memamg prosesnya, karena ada enam nama yang waktu itu baru jadi tersangka pada kasus DAK PPO, tapi rekening gajinya sudah diblokir oleh BKN. Padahal kasus itu tidak sampai sidang dan kasusnya juga sudah SP3, makanya hari senin kemarin kita masih menyurati BKN terkait hal tersebut," kata Frans yang juga menjabat sebagai kepala Bapegdiklat Kabupaten TTU. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/sekda-ttu-frans-tilis-1.jpg)