Berita Megapolitan Terkini
Kemendagri Tolak Anggaran Ganti Rugi Pohon Tumbang di APBD DKI 2019
Kementerian Dalam Negeri telah mengirimkan hasil evaluasi Anggaran Pendapatan Belanja dan Daerah (APBD) 2019 ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
POS-KUPANG.COM | JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri telah mengirimkan hasil evaluasi Anggaran Pendapatan Belanja dan Daerah (APBD) 2019 ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Dalam rapat penyampaian hasil evaluasi ke DPRD DKI pada Jumat (21/12/2018) terungkap bahwa ada beberapa mata anggaran yang tidak disetujui Kemendagri. Salah satunya santunan asuransi akibat bencana pohon tumbang senilai Rp 1,03 miliar.
"Ini mengingat penyediaan anggaran dimaksud tidak memiliki dasar hukum yang melandasinya sebagaimana diamanatkan Pasal 18 ayat (2) PP Nomor 58 Tahun 2005," kata Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Edy Sumantri, Jumat (21/12/2018).
• Dituduh Melakukan Makar, Anggota Partai Hanura Laporkan KPU ke Bareskrim
Saat mendengar hal itu, pimpinan rapat DPRD DKI M Taufik meminta agar Pemprov DKI tetap menganggarkan ganti rugi pohon tumbang.
"Maksud saya, pemerintah harus ada intervensi atas rakyatnya yang kesulitan akibat pemerintah juga," kata Taufik.
• Berkat Sumur Bor, Julius Pellondou Bisa Bangun Rumah Tembok
Pasalnya, pohon tumbang menimpa masyarakat merupakan tanggung jawab Pemprov DKI. Taufik meminta agar Pemprov DKI mengirimkan penjelasan ke Kementerian Dalam Negeri. "Coba didiskusikan Pak, diskusikan dengan Depdagri karena evaluasi perlu ada diskusi, setuju ya," kata Taufik. (KOMPAS.com)