Berita Kabupaten Kupang
Sentra Gakkumdu Di Ende Satukan Persepsi Awasi Pemilu 2019
semua pihak yang ada didalam sentra gakkumdu tersebut satu persepsi didalam melakukan pengawasan dan juga penindakan
Penulis: Romualdus Pius | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM|ENDE---Sentra Gakkumdu yang terdiri dari Bawaslu dan unsur kepolisian serta Kejaksaan Negeri Ende menyatukan persepsi guna mengawasi pelaksanaan Pemilu 2019 mendatang.
Hal ini ditandai dengan digelarnya rapat koordinasi Sentra Gakkumdu Kabupaten Ende, Rabu (19/12/2018) yang berlangsung di Aula Restoran Cita Rasa, Jalan Kelimutu, Kota Ende.
Ketua Bawaslu Kabupaten Ende, Natsir Koten mengatakan hal itu kepada Pos Kupang.Com, Kamis (20/12/2018) di Ende.
Natsir mengatakan bahwa guna menghadapi pelaksanaan Pemilu 2019 yang merupakan event politik nasional maka Sentra Gakumdu Kabupaten Ende menggelar rapat koordinasi yang diharapkan agar semua pihak yang ada didalam sentra gakkumdu tersebut satu persepsi didalam melakukan pengawasan dan juga penindakan atas pelanggara Pemilu 2019.
• BREAKING NEWS: Tiga Rumah Permanen di Jalan Anggrek Sikka Habis Dimakan Api
• Berkas Kasus Pembunuhan Bayi oleh Mahasiswi di Kayu Putih Dilimpahkan
• Golkar NTT Luncurkan Buku, Yoseph Nai Soi Apresiasi Kepemimpinan Melki Laka Lena
Dikatakan hadir dalam rapat koordinasi tersebut unsur kepolisian dan kejaksaan juga Panwaslu dari 21 kecamatan yang adalah merupakan anggota devisi hukum,ujar Natsir.
“Rakor ini sebenarnya hanyalah penajaman kembali dari rencana-rencana kerja dan aksi terkait dengan tindakan Sentra Gakkumdu ketika menghadapi pelaksanaan Pemilu 2019,”kata Natsir.
Natsir mengatakan bahwa sebagai lembaga yang akan mengawasi pelaksanaan Pemilu dan juga memberikan tindakan atas pelanggaran Pemilu maka anggota Sentra Gakkumdu yang terdiri dari unsur kepolisian dan juga kejaksanaan serta Panwaslu itu sendiri maka semua harus sama-sama memiliki satu visi dan missi didalam mengambil tindakan ataupun melakukan pengawasan.
Dikatakan karena mengingat batas waktu untuk tindakan bagi pelanggaran Pemilu sangat terbatas maka Sentra Gakkumdu harus sama-sama memiliki pandangan yang sama agar tidak terjadi kekeliruan didalam mengambil tindakan.
“Tindak pidana Pemilu harus segera diputuskan dalam waktu yang relatif cepat namun demikian bukan berarti harus terburu sehingga tidak melakukan kekeliruan maka oleh karena itu kami menggelar rakor Sentra Gakkumdu,”kata Natsir.(Laporan Reporter POS KUPANG.COM, Romualdus Pius)