Berita Kriminal

Bermotif Dendam ! Murdani Dieksekusi Teman Kerjanya di Barak Karyawan

Sebelumnya tersangka dan korban pernah terjadi kesalahfahaman, korban sering semena-mena dengan tersangka, sehingga tersangka sakit hati,

Editor: Ferry Ndoen
Serambi Indonesia/Seni Hendri
Wakapolres Aceh Timur memperlihatkan barang bukti parang yang digunakan tersangka Feri Rezki Jahari (24) untuk menghabisi nyawa temannya Murdani alias Kausar (25) sesama karyawan PT Mapoli Raya, dala konfrensi pers Rabu 

POS KUPANG.COM - – Pembunuh Murdani alias Kausar (25), karyawan PT Mapoli Raya ditangkap Jajaran Polres Aceh Timur.

Tersangka, yakni, Feri Rezki Jahari (24) Warga Jalan Periwa II, Kecamatan Medan Timur, Medan, Sumatera Utara.

"Tersangka kita tangkap di rumah temannya di Medan Sumatera Utara, Rabu dini hari," ungkap Wakapolres Aceh Timur didampingi Kompol Warosidi, Kabag Sumda Kompol Sri Sujarwo, Kasat Intelkam AKP Suryo Sumantri Darmoyo, KBO Reskrim Iptu Darli, dan Kanit III Ipda Rangga saat konferensi pers, Rabu (19/12/2018) sore.

Wakapolres menyebutkan motif tersangka tega menghabisi nyawa korban karena tersangka dendam terhadap korban.

"Sebelumnya tersangka dan korban pernah terjadi kesalahfahaman, korban sering semena-mena dengan tersangka, sehingga tersangka sakit hati, dan masih menyimpan dendam," ungkap Kompol Warosidi.

Berdasarkan keterangan tersangka, ungkap Kompol Warosidi, terungkap kronologis pembunuhan sebenarnya.

Karyawan perusahaan perkebunan sawit PT Mapoli Raya ditemukan meninggal dunia bersimbah darah di barak karyawan di perusahaan tersebut di Dusun Suka Makmur, Gampong Sri Mulyani, Kecamatan Serba Jadi, Aceh Timur, Minggu (16/12/2018) dini hari pukul 01.00 WIB. (Serambi News)
Waktu itu, Minggu (16/12/2018) dini hari pukul 01.00 WIB, korban dengan tersangka sedang bermain HP dengan kondisi telungkup di barak karyawan PT Mapoli Raya.

"Karena tersangka masih dendam, saat itulah muncul niat tersangka menghabisi nyawa korban. Seketika itu korban mengambil parang yang biasa digunakan untuk bekerja yang tersimpan di barak, lalu tersangka langsung membacok pinggang korban, setelah tak berdaya tersangka kembali membacok leher bagian belakang korban hingga korban meninggal dunia di TKP," jelas Wakapolres.

Sebelumnya, jenazah korban juga telah dilakukan visum dengan hasil menyebutkan bahwa korban meninggal akibat terputusnya pembuluh darah besar di lehernya akibat bacokan tersangka.

Minggu dini hari itu, setelah menghabisi nyawa korban, lalu tersangka melarikan diri menggunakan sepeda motor milik korban.

Kemudian pada Minggu akhir dari pelarian korban. korban ditangkap di tempat persembunyiannya, di Medan Sumut.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 340 jo 338 KUHPidana, dengan ancaman penjara seumur hidup, karena dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain," ungkap Wakapolres.

Maia Estianty Tantang Ketiga Anaknya Cobain Makanan Ekstrem Ini di London, Kamu Pasti Tercengang

Sebelumnya korban Murdani alias Kausar (25), karyawan buruh harian lepas PT Mapoli Raya merupakan warga Gampong Teungoh,Kota Langsa, dieksekusi oleh tersangka di barak perusahaan perkebunan sawit PT Mapolri Raya, di Gampong Sri Mulya, Kecamatan Peunaron, Aceh Timur. (*)

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved