Berita Nasional

Kemendagri Wajibkan PNS Berjilbab Dimasukkan ke Kerah Baju, Aturan Penggunaan Jilbab untuk PNS

Ada kalangan yang menggunakan jilbab sesuai dengan ajaran agama yang diyakininya, yakni menutupi dada.

Editor: Bebet I Hidayat
POS KUPANG.COM/SERVAN MAMILIANUS
Peserta testing CPNS di Mabar diperiksa oleh panitia sebelum masuk ke dalam ruangan ujian. Kemendagri Wajibkan PNS Berjilbab Dimasukkan ke Kerah Baju, Aturan Penggunaan Jilbab untuk PNS 

Ada kalangan yang menggunakan jilbab sesuai dengan ajaran agama yang diyakininya, yakni menutupi dada. Apabila hal itu dilarang, wajar jika ada anggapan Kemendagri mengekang kebebasan ekspresi keagamaan.

POS-KUPANG.COM - Keputusan Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri) mewajibkan PNS yang mengenakan jilbab untuk memasukkan ke dalam kerah baju mendapat protes dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

PKS menilai keputusan Kemendagri yang mewajibkan PNS yang mengenakan jilbab untuk dimasukkan ke dalam kerah baju ini sebagai kemunduran.

Sebab ada kalangan yang menggunakan jilbab sesuai dengan ajaran agama yang diyakininya, yakni menutupi dada. Apabila hal itu dilarang, wajar jika ada anggapan Kemendagri mengekang kebebasan ekspresi keagamaan.

Istri Zumi Zola Harus Berjualan Jilbab Untuk Menyambung Hidup,Sebelumnya Sesumbar dari Keluarga Kaya

Anggota Komisi II Minta Kemendagri Audit Temuan E-KTP Tercecer

Sebelumnya, Kemendagri mewajibkan pegawainya yang mengenakan jilbab untuk dimasukkan ke dalam kerah baju. Warna Jilbab yang digunakan juga harus sesuai dengan warna pakaian dinas cokelat.

Peraturan tersebut tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo Nomor 325/10770/SJ Tahun 2018 tentang Penggunaan Pakaian Dinas dan Kerapihan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan.

Instruksi diterbitkan pada 4 Desember 2018 dan telah dikonfirmasi oleh Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bachtiar.

Dalam instruksinya, Tjahjo mewajibkan PNS perempuan agar menata rambut dengan rapi dan tidak dicat warna-warni. PNS perempuan yang mengenakan jilbab juga diatur perihal penggunaannya.

"Bagi yang menggunakan jilbab, agar jilbab dimasukkan ke dalam kerah pakaian dan sesuai warna pakaian dinas dan warna jilbab tidak bermotif/polos," begitu isi poin ke satu Instruksi Mendagri No.325/10770/SJ Tahun 2018 seperti dikutip dari CNNIndonesia.

Bagi PNS pria, rambut tidak boleh gondrong, dan tidak diperkenankan dicat warna-warni. PNS pria juga harus menjaga kerapian kumis, jambang, dan jenggot.

"Penggunaan celana panjang sampai dengan mata kaki," mengutip isi poin kesatu Instruksi Mendagri No.325/10770/SJ Tahun 2018.

Instruksi tersebut diterbitkan dengan memerhatikan ketentuan Pasal 12 Permendagri Nomor 6 tahun 2016 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.

Tjahjo juga menginstruksikan Inspektur Jenderal Kemendagri dan Penyidik PNS Kemendagri untuk melakukan pengawasan. Sosialisasi masif juga harus dilaksanakan terhadap seluruh PNS dan pegawai tidak tetap.

"Memberikan sanksi kepada Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Kerjanya yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu (soal kerapihan PNS pria dan wanita)," mengutip poin keempat.

Tjahjo juga memerintahkan Inspektur Jenderal untuk melaporkan hasil pengawasan kepada dirinya dan Sekretaris Jenderal Kemendagri paling lama tanggal 5 setiap bulannya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved