Berita Kota Kupang Terkini
10 Ribu Data Masyarakat Miskin Belum Tercover JKN
Kepala Dinas Kesehatan Kota Kupang, dr. Ari Wijana mengatakan, ada 10 ribu lebih data masyarakat miskin yang belum tercover JKN.
Penulis: Yeni Rachmawati | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM | KUPANG - Pemerintah Kota Kupang melalui Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan akan mengintegrasikan masyarakat miskin ke Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Maka dari itu pada tahun depan pelayanan kesehatan, baik menggunakan KTP dan Jamkesda tidak lagi diberlakukan.
Sesuai amanat Undangg-undang Nomor 40 tahun 2004 yaitu per 1 Januari 2019 tidak ada lagi jaminan kesehatan selain JKN dan instruksi Presiden nomor 10, juga menegaskan lagi bahwa per 1 Januari 2019 tidak ada jaminan kesheatan lain selain JKN.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Kupang, dr. Ari Wijana, kepada POS-KUPANG.COM, Kamis (13/12/2018), menyampaikan, anggaran untuk integrasi ini telah disetujui dengan jumlah Rp 12,8 miliar pada anggaran murni 2019.
• Sebarkan Tri Darma Perguruan Tinggi, UMK Tandatangani MoU dengan Swara Timor
Anggaran inilah yang akan digunakan untuk mencover masyarakat miskin dengan JKN.
Kata dr Ari, dengan anggaran ini, maka pemerintah akan mengintegrasi sekitar 42 ribu jiwa masyarakat miskin di kota Kupang, untuk dicover menggunakan JKN. Karena ini kewajiban pemerintah untuk mengintegrasikan masyarakat yang miskin.
• DPW PAN Kalsel Alihkan Dukungan, Maruf Amin Sebut Sebagai Kabar Gembira
Informasi terakhir dari Dinas Sosial, kata dr Ari, ada 10 ribu lebih data masyarakat miskin yang belum tercover JKN. Oleh karena itu akan diminta persetujuan Walikota untuk mengintegrasikan 3.000 sampai 10 ribu.
"Alasannya nanti akan digunakan untuk membiayai hal-hal yang mungkin terjadi.
Misalnya, jika memang ada masyarakat marginal yang saat sakit dan membutuhkan perawatan medis namun tidak memiliki biaya, yang sebelumnya adalah peserta Jamkesda, maka akan dikembalikan kepada kepala daerah, untuk berkenan mengintegrasikannya ke dalam JKN. Karena dengan anggaran yang ada ini, bisa mengintegrasi sampai 40 ribu jiwa. Jadi anggaplah sisa dari 30 ribu itu sebagai stok untuk mencover apabila ada masyarakat yang berpotensi. Karena kita tidak bisa tutup mata. Angka kemiskinan secara nasional BPS, belum tentu di lapangan tidak ada lagi orang miskin. Karena yang menentukan dia miskin bukan di kesehatan tetapi di dinas sosial," ujarnya.
Menurutnya, jika anggaran sebesar Rp 12,8 miliar ini dalam perjalanan kurang, maka akan diusulkan lagi untuk menambah pada perubahan anggaran nantinya.
Ari mengatakan, pengalaman di tahun 2018, Dinas Kesehatan dialokasikan untuk Jamkesda dan E-KTP sebesar Rp 8 miliar, kemudiaan pada perubahan anggaran ditambah lagi Rp 7 Miliar, totalnya Rp 15 Miliar. Jadi rata-rata kebutuhan anggaran Jamkesda dan E-KTP berjumlah Rp 15 miliar dan yang terpakai Rp 14,2 miliar. Sisa anggaran ini akan dikembalikan ke kas daerah.
Dinas Kesehatan Kota Kupang sementara melakukan persiapan perjanjian kerja sama dan akan dilaporkan ke Walikota.
Ia juga mengajak masyarakat yang tidak termasuk dalam kategori orang miskin agar segera mengintegrasikan diri sendiri secara mandiri. Begitu juga dengan pemberi kerja, baik itu toko, pabrik dan lainnya wajib mengintegrasikan pegawainya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Yeni Rachmawati)