Berita Entertainment
Artis Cantik yang Masuk ke Hotel Bareng Wawan Masih Berusia 19 Tahun, Ini Dia Sosoknya
Wawan santer disebut-sebut pergi ke Hotel Hilton Bandung bersama seorang perempuan yang bukan istrinya, padahal Wawan masih berstatus napi.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut kasus pemberian izin keluar dan fasilitas-fasilitas mewah bagi napi di Lapas Sukamiskin, Bandung.
Diduga ada kegiatan suap dalam pemberian fasilitas-fasilitas mewah serta izin istimewa tersebut.
Narapidana yang diduga terlibat penyalahgunaan izin tersebut adalah Tubagus Chaeri Wardana Chasan alias Wawan.

Suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany tersebut saat ini tengah mendekam di Lapas Sukamiskin, Bandung karena terlibat kasus korupsi.
Wawan diduga menyalahgunakan izin keluar berobat untuk menginap di hotel.
Dilansir dari Surya, izin yang didapatkannya digunakan Wawan untuk berkencan dengan seorang artis di sebuah hotel.
Belakangan wanita yang bersama Wawan di hotel dikehui sebagai seroang artis FTV berinisial FNJ.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan sudah memiliki bukti kuat soal kasus penyalahgunaan izin tersebut.
Salah satu bukti yang telah dimiliki KPK yakni rekaman CCTV dari dua hotel.

"Tentu bukti-bukti tersebut akan kami buka diproses persidangan, sepanjang terkait penanganan perkara. Dengan siapa atau siapa saja di sana (di dua hotel), saya tidak bisa sampaikan sekarang.
Peristiwanya akan dibuka di fakta persidangan nanti sesuai bukti yang sudah dimiliki oleh JPU," kata Febri saat dikonfirmasi, Jumat (7/12).
Melansir Tribunnews.com pada Minggu (9/12), Wawan bahkan punya asisten pribadi yang mengurusi surat izin berobatnya dan izin keluar yang lain.
Surat-surat izin itu biasanya diperoleh dari Wahib Husen, yang saat itu masih menjadi Kalapas Sukamiskin.
Wahid Husen sejatinya tahu jika izin yang diajukan Wawan sengaja disalahgunakan.
Selain Wawan, tahanan korupsi yang juga mempunya asisten pribadi khusus di dalam lapas adalah Fahmi Darmawansyah.
Dakwaan Wahid Husein telah dibacakan jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (5/12/2018) lalu.
Dari dakwaan tersebut terungkap bahwa Wahid menerima sejumlah uang dari Wawan.
"Atas berbagai kemudahan dalam hal pemberian izin keluar dari Lapas, terdakwa menerima sejumlah uang dari Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan yang sebagian besar diterima terdakwa melalui Hendry Saputra," kata jaksa KPK.
Oleh terdakwa Wahid Husein, uang suap dari Wawan digunakan untuk membayar makan, perjalanan dinas dan lainnya.
Wahid Husein didakwa melanggar Pasal 12 huruf b subsidair Pasal 11 Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Koruppsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP. (Tribun-Medan.com)