Berita Kabupaten Sikka
Hari Ketiga Pasca Kecelakaan, PT WA Belum Lapor Disnakertrans Sikka
Sudah hari berlalu, pemberi kerja PT Waigete Abadi belum melaporkan musibah itu kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sikka.
Penulis: Eugenius Moa | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Wartawan Pos-kupang.com, Eginius Mo’a
POS-KUPANG.COM,MAUMERE---Tiga hari lalu sejak Sabtu (8/12/2018) pukul 07.10 Wita, Damianus Ola Lewar (18) digilas Aspal Mixing Plan (AMP) PT Waigete Abadi (WA) di Mageramut, Desa Egon, Kecamatan Waigete, Kabupaten Sikka, Pulau Flores,Propinsi NTT.
Sudah hari berlalu, pemberi kerja PT Waigete Abadi belum melaporkan musibah itu kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sikka.
“Kecelakaan kerja menyebabkan kematian pekerja termasuk delik aduan. Pemberi kerja harus bikin laporan. Keluarga korban juga buat laporan, supaya hak-hak pekerja diproses diberikan ahli warisnya,” kata kata Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Sikka, Hasan Kadir, Senin (10/12/2018) di Maumere.
Menurut keterangan operator AMP, Sinduadi Saputro kepada Dinas Tenaga Kerja Sikka , korban baru dua bulan bekerja. Ia belum didaftarkan di BPJS Ketenagakerjaan. Meski belum menjadi peserta, menjadi tanggungjawab pemberi kerja
• Buat Pertanggungjawaban Fiktif! Kepsek dan Bendahara SDI LilibaKota Kupang Embat Rp 140 juta
Terkait dengan kecelakaan kerja, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sikka, Germanus Goleng,mengatakan tanggung jawab perusahaan sesuai UU No. 3 Tahun 1993 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja pasal 10 ayat 1 menyatakan pengusaha wajib melaporkan kecelakaan kerja kepada kantor Depnaker/Naker dan badan penyelenggara BPJS Ketenagakerjaan dalam waktu tidak lebih dari dua kali 24 jam.
Ayat 2 menyatakan, pengusaha wajib melaporkan ke Naker dalam waktu dua kali 24 jam setelah tenaga kerja tertimpa kecelakaan kerja oleh dokter yang merawatnya dinyatakan sembuh, cacat, atau meninggal dunia. Sedangkan ayat 3 menyatakan pengusaha wajib mengurus hak-hak tenaga kerja yang tertimpa kecelakaan kerja kepada badan penyelenggara sampai memperoleh hak-haknya.
Ketentuan lainya, pasal 19 ayat 2 dalam hal perusahaan belum ikutsertakan tenaga kerja dalam program jaminan sosial tenaga kerja, maka pengusaha wajib memberikan jaminan kecelakaan kerja kepada tenaga kerja atau alih waris sesuai dengan UU ini. *)
