Berita Kabupaten Sikka

Hari Ketiga Pasca Kecelakaan, PT  WA  Belum  Lapor Disnakertrans  Sikka

Sudah hari berlalu, pemberi kerja PT Waigete Abadi belum melaporkan musibah itu kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sikka.

Penulis: Eugenius Moa | Editor: Ferry Ndoen
  FOTO/Dinas Tenaga Kerja  Kabupaten  Sikka
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sikka berada di tempat kejadian perkara AMP milik PT Waigete Abadi di Mageramut, Desa Egon, Kecamatan Waigete, KabupatenSikka, Pulau Flores,Propinsi NTT, Senin (10/12/2018). 

Laporan  Wartawan  Pos-kupang.com, Eginius Mo’a

POS-KUPANG.COM,MAUMERE---Tiga hari  lalu  sejak  Sabtu (8/12/2018)  pukul  07.10  Wita,  Damianus  Ola  Lewar  (18)  digilas Aspal Mixing Plan (AMP) PT  Waigete Abadi  (WA) di  Mageramut, Desa Egon, Kecamatan Waigete, Kabupaten  Sikka, Pulau  Flores,Propinsi NTT.

Sudah  hari   berlalu,  pemberi  kerja PT Waigete Abadi   belum melaporkan musibah itu kepada   Dinas  Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten  Sikka.

“Kecelakaan kerja menyebabkan kematian  pekerja   termasuk delik aduan. Pemberi  kerja  harus  bikin laporan. Keluarga korban  juga  buat laporan, supaya hak-hak  pekerja  diproses diberikan  ahli  warisnya,” kata kata Kepala Bidang Pengawasan  Ketenagakerjaan  Sikka,  Hasan  Kadir, Senin  (10/12/2018)  di Maumere.

Menurut  keterangan   operator  AMP, Sinduadi  Saputro  kepada  Dinas Tenaga Kerja Sikka , korban  baru  dua bulan bekerja. Ia   belum  didaftarkan  di  BPJS Ketenagakerjaan.  Meski   belum  menjadi  peserta, menjadi  tanggungjawab pemberi  kerja

 Buat Pertanggungjawaban Fiktif! Kepsek dan Bendahara SDI LilibaKota Kupang Embat Rp 140 juta

Terkait dengan kecelakaan kerja,  Kepala  Dinas  Tenaga Kerja  dan Transmigrasi  Sikka, Germanus  Goleng,mengatakan  tanggung jawab perusahaan sesuai UU No. 3 Tahun 1993 tentang Jaminan  Sosial Tenaga Kerja pasal 10 ayat 1  menyatakan  pengusaha wajib melaporkan kecelakaan kerja kepada  kantor  Depnaker/Naker dan badan penyelenggara BPJS  Ketenagakerjaan dalam waktu tidak  lebih dari dua kali 24 jam.

Ayat 2   menyatakan,  pengusaha wajib melaporkan ke Naker dalam waktu  dua  kali 24 jam setelah tenaga kerja tertimpa kecelakaan kerja oleh dokter yang merawatnya dinyatakan sembuh, cacat, atau meninggal dunia.  Sedangkan ayat  3  menyatakan pengusaha wajib mengurus hak-hak tenaga kerja yang tertimpa kecelakaan kerja kepada badan penyelenggara sampai memperoleh hak-haknya.

Ketentuan  lainya, pasal 19 ayat 2 dalam hal perusahaan belum ikutsertakan tenaga kerja dalam program jaminan sosial tenaga kerja, maka pengusaha wajib memberikan jaminan kecelakaan kerja kepada tenaga kerja atau alih waris sesuai dengan UU ini. *)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved