Jumat, 10 April 2026

Berita Kabupaten Ende

Kejari Ende Tahan 7 Tersangka Kasus PMPM Mandiri

Dari tiga kecamatan tersebut masing-masing dari Kecamatan Lio Timur ada satu orang tersangka sedangkan di Kecamatan Kelimutu ada satu orang tersangka

Penulis: Romualdus Pius | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/ROMUALDUS PIUS
Kasi Intel Kejari Ende, Abdon Toh, SH 

POS-KUPANG.COM|ENDE--Selama kurun waktu dua tahun terakhir Kejaksaan Negeri Ende telah menahan 7 orang tersangka kasus penyelewengan dana PNPM Mandiri di tiga kecamatan masing-masing Kecamatan Lio Timur dan Kecamatan Kelimutu serta Kecamatan Kota Baru.

Kepala Kejaksaan Negeri Ende, Sudarso mengatakan hal itu melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Ende, Abdon Toh, Kamis (6/12/2018) di Ende ketika dikonfirmasi perihal kasus penyelewengan dana PNPM Mandiri yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Ende.

Abdon Toh mengatakan dari tiga kecamatan tersebut masing-masing dari Kecamatan Lio Timur ada satu orang tersangka sedangkan di Kecamatan Kelimutu ada satu orang tersangka serta dari Kecamatan Kota Baru ada lima tersangka.

Peserta Kongres Pemuda Katolik Siap Kunjungi Susteran Alma Baumata

Buang Handuk Su

Dari 7 tersangka tersebut masing-masing untuk Kecamatan Lio Timur dan Kelimutu sudah menjalani proses hukum sedangkan Kecamatan Kota Baru sedang menjalani proses hukum di Pengadilan Tipikor Kupang.

“Iya untuk para tersangka dari Kota Baru sudah kami limpahkan berkasnya ke Pengadilan Tipikor Kupang,”kata Abdon.(Laporan Reporter POS KUPANG.COM, Romualdus Pius)

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved