Berita Kabupaten Ende
Kejari Ende Tahan 7 Tersangka Kasus PMPM Mandiri
Dari tiga kecamatan tersebut masing-masing dari Kecamatan Lio Timur ada satu orang tersangka sedangkan di Kecamatan Kelimutu ada satu orang tersangka
Penulis: Romualdus Pius | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM|ENDE--Selama kurun waktu dua tahun terakhir Kejaksaan Negeri Ende telah menahan 7 orang tersangka kasus penyelewengan dana PNPM Mandiri di tiga kecamatan masing-masing Kecamatan Lio Timur dan Kecamatan Kelimutu serta Kecamatan Kota Baru.
Kepala Kejaksaan Negeri Ende, Sudarso mengatakan hal itu melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Ende, Abdon Toh, Kamis (6/12/2018) di Ende ketika dikonfirmasi perihal kasus penyelewengan dana PNPM Mandiri yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Ende.
Abdon Toh mengatakan dari tiga kecamatan tersebut masing-masing dari Kecamatan Lio Timur ada satu orang tersangka sedangkan di Kecamatan Kelimutu ada satu orang tersangka serta dari Kecamatan Kota Baru ada lima tersangka.
• Peserta Kongres Pemuda Katolik Siap Kunjungi Susteran Alma Baumata
Dari 7 tersangka tersebut masing-masing untuk Kecamatan Lio Timur dan Kelimutu sudah menjalani proses hukum sedangkan Kecamatan Kota Baru sedang menjalani proses hukum di Pengadilan Tipikor Kupang.
“Iya untuk para tersangka dari Kota Baru sudah kami limpahkan berkasnya ke Pengadilan Tipikor Kupang,”kata Abdon.(Laporan Reporter POS KUPANG.COM, Romualdus Pius)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/kasi-intel-kejari-ende-abdon-toh-sh_20181008_173107.jpg)