Berita Kabupaten Ende
Anggota DPRD Ende Dipenjara Tapi Tetap Terima Gaji
alasan yang mendasari bahwa yang bersangkutan masih menerima gaji karena proses hukum kepada yang bersangkutan belum memiliki kekuatan hukum tetap.
Penulis: Romualdus Pius | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Reporter Pos Kupang.Com, Romualdus Pius
POS-KUPANG.COM,ENDE--- Ketua DPRD Kabupaten Ende, Herman Yoseph Wadhi mengatakan bahwa meskipun anggota DPRD Ende atas nama Abidin Haji Suleman saat ini sudah tidak berada lagi di DPRD Ende karena sedang menjalani proses hukum dan saat ini sedang berada didalam Lapas Ende namun hak yang bersangkutan berupa gaji masih diberikan.
Hal ini dikatakan Ketua DPRD Ende, Herman Yoseph Wadhi kepada Pos Kupang.Com, Rabu (5/12/2018) di Ende.
Hery Wadhi mengatakan bahwa alasan yang mendasari bahwa yang bersangkutan masih menerima gaji karena proses hukum kepada yang bersangkutan belum memiliki kekuatan hukum tetap.
• Di PLBN Wini! Satgas Pamtas RI-RDTL Sektor Barat Gagalkan Penyeludupan Mobil Ilegal
“Kalau gaji memang masih diberikan sedangkan hak lainnya sebagai anggota dewan seperti tunjangan tidak lagi diberikan. Hanya gaji saja yang diberikan,”kata Hery.
Hery mengatakan bahwa gaji kepada Abidin baru dihentikan apabila proses hukum yang sedang dijalaninya saat ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Untuk diketahui bahwa dua orang anggota itu masing-masing atas nama Abidin adalah kader PKB sedangkan Sabri Indra Dewa dari Partai PAN mengundurkan diri dari DPRD Ende dengan alasan pindah partai pada proses pencalegan sebagai Anggota DPRD Kabupaten Ende tahun 2019. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/ketua-dprd-ende_20160924_154004.jpg)