Berita Kabupaten TTU

DPRD TTU Soroti Program Berarti! Ini Sorotannya

Fraksi PDIP DPRD TTU dalam pendapat akhirnya terhadap pengantar nota keuangan atas RAPBD Tahun Anggaran 2019 TTU dan pengajuan empat ranperda menegask

Editor: Ferry Ndoen
POS KUPANG/THOMAS MBENU NULANGI
Anggota Banggar DPDR TTU bersama pemerintah membahas RAPBD Tahun 2019 di Kantor DPRD TTU, Rabu (14/11/2018). 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi

POS-KUPANG.COM | KEFAMENANU-Beberapa fraksi partai di DPRD Kabupaten TTU menyoroti program bedah rumah tidak layak huni (berarti). Beberapa fraksi tersebut diantaranya Fraksi PAN, Fraksi Partai Golkar, dan PDIP.

Fraksi PDIP DPRD TTU dalam pendapat akhirnya terhadap pengantar nota keuangan atas RAPBD Tahun Anggaran 2019 TTU dan pengajuan empat ranperda menegaskan, agar pemerintah menjadi perhatian serius pemerintah daerah agar dapat dilaksanakan secara maksimal sesuai dengan ketentuan perundang-undangan pada tahun 2019.

"Mengingat pada dua tahun anggaran terdahulu yaitu 2016 dan 2017, anggaran yang dialokasikan tidak dilaksanakan. Sedangkan tahun 2018 hanya dapat melaksanakan dua desa saja," tulis Ketua Fraksi PDIP, Herybertus Tady Radja dalam pendapat akhir tersebut yang ditandatangini pada, Jumad (30/11/2018).

Ratusan Para Pelajar di Kota Waingapu Diperkenalkan Kampung Adat Praiawang dan Pantai Watu Parunu

Diduga Masalah Asmara !Wijanarko Nekat Gantung Diri di Pohon Belakang Rumah

Fraksi PDIP DPRD TTU juga menilai pemerintah daerah tidak serius dalam melaksanakan program prioritas tersebut karena sampai dengan saat inj perubahan peraturan bupati tentang petunjuk teknis pelaksana teknis (juklak) sesuai amanat Perpres Nomor 16 Tahun 2016 tentang pengadaan barang dan jasa dan peraturan LKPP Nomor 8 Tahun 2018 tentang pedoman swakelola sebagai dasar evaluasi dan dasar audit belum dilakukan.

Fraksi PAN dalam pendapat akhirnya terhadap pengantar nota keuangan atas RAPBD Tahun Anggaran 2019 TTU dan pengajuan empat ranperda menyatakan, agar pelaksanaan tetap mempedomani ketentuan yang berlaku.

"Selain itu, Fraksi PAN juga mengharapkan agar pemerintah dalam menetapkan desa-desa sasaran penerima dimaksud ditetapkan secara arif bijaksana agar tidak menimbulkan kecemburuan sosial dari desa-desa yang belum giliran sebagai penerima program berarti tersebut," tulis Ketua Fraksi PAN, Agustinus Talan dalam pendapat akhir tersebut, Jumat (30/11/2018).

Demikian pula terhadap program berarti tahun anggaran 2019, pintah Agustinus, pemerintah daerah untuk konsisten dengan keputusan dalam pembahasan di forum badan anggaran, agar realisasinya hanya diperuntukan bagi sembilan desa yang telah menyiapkan proposal dan membentuk panitia pelaksana dengan pagu anggaran sebesar Rp. 14 Miliar.

"Sedangkan desa-desa lain yang belum siap diri secara administrasif untuk menerima program dimaksud belum layak diberikan bantuan perumahan tersebut," tulisnya.

Begitu juga dengan Fraksi PKB dan Fraksi Partai Golkar DPRD TTU. Fraksi PKB menyatakan sangat kesal karena sudah dua tahun berturut-turut tahun 2016 dan 2017 DPRD TTU menyetujui anggaran untuk pembangunan program berarti.

"Namun sampai bulan November 2018, pemerintah hanya menyanggupi dua desa saja yakni desa Tunbes dan Supun. Sedangkan desa yang lain yang termuat dalam SK Bupati TTU tidak dapat dilaksanakan karena pemerintah belum menyiapkan data sesuai dengan ketentuan Perpres Nomor 16 Tahun 2018," tulis Ketua Fraksi PKB Theodorus H. Tahoni, S.Pd dalam pendapat akhir fraksinya.

Sementara itu Fraksi Partai Golkar meminta agar pelaksanaan program berarti diletakan atas dasar urgensi dan prioritas dan diatas azas pemerataan dan keadilan.

"Berikanlah anggaran bedah rumah itu kepada masyarakat yang memang rumahnya tidak layak huni bukan kepada kroni, konco, atau kelompok yang sudah memiliki rumah layak huni," tulis Ketua Fraksi Partai Golkar, Therensius Lazakar dalam pendapat akhir fraksinya. (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved