Berita Ekonomi Bisnis
BPJS Ketenagakerjaan Buka Unit Layanan PMI
BPJS Ketenagakerjaan buka Unit Layanan Pekerja Migran Indonesia (PMI)di LTSA P2TKI.
Penulis: Hermina Pello | Editor: Hermina Pello

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Hermina Pello
POS-KUPANG.COM | KUPANG--Unit Layanan Pekerja Migran Indonesia (PMI) BPJS Ketenagakerjaan akan dibuka di Desember 2018 mendatang.
Unit ini akan ditempatkan di Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) P2TKI Provinsi NTT.
Hal tersebut tercantum dalam Perjanjian Kerjsama Antara BPJS Ketenagakerjan Cabang NTT dengan LTSA-P2TKI Provinsi Nusa Tenggara Timur, Kupang Selasa (27/11/2018).
Salah satu tujuan unit layanan PMI BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan pelayanan terkait nomor kepesertaan hingga kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan memberikan informasi tentang program BPJS Ketenagakerjaan untuk Tenaga Kerja Indonesia.
• Syahrini. Bikin Kulit Lebih Putih Selalu Mandi Pakai Air Ini. Terungkap Saat Bertemu Sang Mentalis
• Ayu Dewi Berduka Ibundanya Meninggal Dunia, ini yang Dilakukan Luna Maya
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang NTT, Rita Damayati melalui rilis yang diterima dari Penata Madya Umum & Kearsipan BPJS Ketenagakerjaan Cabang , Rival Setiyandara, mengatakan fungsi dari layanan PMI BPJS Ketenagakerjaan adalah bentuk representasi dari BPJS Ketenagakerjaan yang hadir di kabupaten/kota yang pengelolaannya dilakukan oleh pihak lain yang sudah menjalani pelatihan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
"Selain itu diharapkan pekerja migran Indonesia khususnya wilayah Nusa Tenggara Timur bisa terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan, dengan diadakannya unit layanan PMI BPJS Ketenagakerjaan pada LTSA-P2TKI Provinsi NTT dapat mempermudah dalam memberikan informasi maupun kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya dalam kegiatan penandatanganan Perjanjian Kerjasama.
• Buat Kalian Yang Masih Punya Uang Rupiah Ini Segera Tukarkan ke BI Sebelum 31 Desember 2018
• BREAKING NEWS: Polisi Tangkap Aris, Tersangka Pencabulan dan Pembunuhan Bayi Berusia 9 Bulan
Pelaksanaan program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para PekerjaMigran Indonesia (PMI) diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan, terhitung efektif mulai 1 Agustus 2017.
Dengan demikian, seluruh pekerja Indonesia, baik di dalam maupun di luar negeri, saat ini telah mendapatkan kesetaraan perlindungan jaminan sosial yang merupakan perwujudan atas hadirnya negara bagi seluruh Warga Negara Indonesia (WNI).
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTT, Sisilia Sona mengatakan harapan ke depannya seluruh pekerja migran Indonesia, khususnya yang berada di wilayah NTT harus dapat perlindungan yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
"Penempatan unit layanan PMI BPJS Ketenagakerjaan pada LTSA-P2TKI ProvinsiNTT sangat membantu kami dalam hal koordinasi maupun informasi terkait BPJS Ketenagakerjaan, baik dalam hal pelayanan maupun kepesertaan."ujarnya. (*)