Berita Regional
Mari Bersama Menjaga Marwah Nama Baik WJ Lalamentik, Gubernur NTT Pertama
Mari menjaga marwah nama baik Willem Johannes Lalamentik alias Hein, mantan Gubernur NTT periode 1960-1965.
Penulis: OMDSMY Novemy Leo | Editor: OMDSMY Novemy Leo
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Mari menjaga marwah nama baik Willem Johannes Lalamentik alias Hein, mantan Gubernur NTT periode 1960-1965. Semasa hidupnya, WJ Lalamentik tak pernah terjerat kasus hukum apalagi dipenjara.
Demikian sejumlah anak alm. WJ Lalamentik yakni Chenny Irene, Ellen Florence dan Margareth Elanor, melalui kuasa hukum Agustinus Nahak, SH, MH, kepada POS-KUPANG.COM, Selasa (27/11/2018) sore.
Agustinus menjelaskan, ketiga anak WJ Lalamentik, yakni Cheny, Ellen Florens dan Margareth Elenor sedang berada di Kupang. Kedatangan mereka dengan beberapa misi.
Pertama mereka ingin memberikan Buku biografi alm WJ Lalametik dengan judul Catatan Tentang Penghidupan dan Pengalaman dari WJ Lalamentik, kepada Gubernur NTT, Viktor B Laiskodat, SH.
Dan kedua, ingin mengklarifikasikan pemberitaan tentang WJ Lalamentik di beberapa media online termasuk POS-KUPANG.COM yang terbit tanggal 13 September 2018 tentang "Kisah 8 Gubernur NTT Sejak Tahun 1960, Dari Pemulung, Penjual Makanan, Tentara Hingga Dokter".
Keluarga menilai beberapa bagian berita itu tidak sesuai dengan fakta. Agustinus menyampaikan maksud kedatangan ketiga anak alm. WJ Lalamnetik ke Kupang.
"Sebenarnya kita audiens dengan Gubernur Pak Viktor sekaligus menyerahkan buku biografi dari WJ Lalamentik ke Gubernur. Kedua kita menyampaikan kepada pak Gub, Pak Viktor tentang pemberitaan dari beberapa media, pos kupang tribun online yang dianggap keluarga, anak anak dari WJ Lalamentik yang masih hidup, Cheny, Ellen Florens dan Margareth Elenor, mereka merasa bahwa ada pemberitaan yang menurut mereka tidak benar," kata Agustinus, Selasa (27/11/2018) sore melalui telepon genggamnya dengan POS-KUPANG.COM.
Baca: Kisah 8 Gubernur NTT Sejak Tahun 1960, Dari Pemulung, Penjual Makanan, Tentara Hingga Dokter
Agustinus mengatakan, keluarga alm. WJ Lalamentik sangat kecewa dengan pemberitaan di media online dimaksud karenanya mereka menuntut beberapa hal kepada media dimaksud. Pertama, agar media dimaksud mengklarifikasikan tentang pemberitaan yang menyatakan bahwa WJ Lalamentik pernah tersangkut kasus dan pernah dipenjara. Karena hal itu tidak pernah terjadi.
"Para ahli waris tidak setuju karena selama hidupnya, beliau tidak pernah tersangkut kasus apapun, atau masuk penjara. Dan yang mau diluruskan bahwa berita masuk penjara itu bertepatan dengan setahun meninggalnya pak WJ Lalamentik. Sehingga pemberitaan ini benar-benar menurut keluarga dan ahli waris perlu diluruskan. Menurut keluarga sangat merugikan dan memfitnah," kata Agustinus.
Kedua, bahwa alm. WJ Lalamentik bukan Brigjen tapi adalah pegawai negeri biasa. "Kematiannya juga ditulis beliau menghembuskan napas terakhir kalau tidak salah tahun 2009 karena sakit jantung koroner padahal beliau meninggal tahun 1985," kata Agustinus.
Ketiga, kata Agustinus, pihak keluarga meminta pemberitaan itu segera diluruskan dan keluarga diberikan hak jawab untuk mengklarifikasikan pemberitaan sebelumnya dengan berita yang baru.
"Kami minta hak jawab, setelah itu ketika tidak diresposn maka kami akan surat dewan pers. Kami berharap teman media perlu tahu langsung dari narasumber yang tepat adalah anak-anak kandungnya yang masih hidup dan semua ada di kota kupang saat ini," kata Agustinus.
Menurut Agustinus selain hak jawab, pihaknya berharap pemberitaan sebelumnya bisa direvisi khususnya bagian yang tidak sesuai dengan fakta sebenarnya sebagaimana yang sudah dijelaskannya itu bisa dihapus oleh media dimaksud. Berita sebelumnya, menurut Agustinus tidak perlu dihapus, hanya beberapa bagian yang tidak sesuai itulah yang direvisi dan atau dihapus.
"Pemberitaan yang sebelumnya, yang informasinya menyudutkan, menjurus ke fitnah, tolong dihapus," kata Agustinus.
Agustinus sangat berharap permintaan keluarga ini bisa disikapi dengan baik oleh media dimaksud sehingga hal ini tidak sampai dibawah ke dewan pers apalagi proses hukum.
"Dari keluarga jika sudah diluruskan teman media, mari kita saling silahturhami, baik permintaan maaf dari teman-teman, untuk menjaga kembali marwah nama besar WJ Lalamentik," kata Agustinus.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/keluarga-wj-lalamentik.jpg)