Berita Ekonomi Bisnis
Langgar UU Monopoli, Sari Roti Didenda Rp 2,8 Miliar, Begini Fakta yang Sebenarnya
Langgar UU Monopoli, Sari Roti Didenda Rp 2,8 Miliar, Begini Fakta yang Sebenarnya
Langgar UU Monopoli, Sari Roti Didenda Rp 2,8 Miliar, Begini Fakta yang Sebenarnya
POS-KUPANG.COM - Komisi Pengawas Persaingan Usaha ( KPPU) memutuskan PT Nippon Indosari Corpindo Tbk (ROTI) bersalah akibat telat melapor aksi korporasinya mengakuisisi saham mayoritas PT Prima Top Boga. KPPU menghukum produsen Sari Roti itu untuk membayar denda senilai Rp 2,8 miliar.
"Menyatakan bahwa terlapor (Nippon Indosari) terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 UU 5/1999 juncto Pasal 6 PP 57/2010," kata Ketua Majelis Komisi Ukay Karyadi membacakan amar putusan pada Senin (26/11/2018) di Ruang Sidang KPPU.
Dalam Pasal 29 UU 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat disebutkan bahwa notifikasi merger paling lambat dalam 30 hari setelah akuisisi terjadi.
Sementara dalam penjelasannya dalam sidang, anggota Majelis Guntur Putra Saragih menyebutkan, akuisisi Prima sah terjadi pada 9 Februari 2018. Namun, Nippon baru melaporkan akuisisi Prima pada 29 Maret 2018.
"Pada 7 Maret 2018, Komisi telah mengingatkan terlapor (Nippon) untuk melaporkan akuisisinya terhadap PT Prima Top Boga selamat-lambatnya pada 23 Maret 2018," ujarnya.
Baca: Ramalan Zodiak Malam ini, Libra Jangan Berbagi, seseorang Ingin Berada di Dekat Leo
Baca: Ramalan Zodiak Malam ini, Libra Jangan Berbagi, seseorang Ingin Berada di Dekat Leo
Baca: VIRAL! Kenalan di Facebook, Wanita AS ini Nekat ke Bangladesh dan Bertunangan dengan Kekasihnya
Menanggapi hal tersebut, External Communications Head Nippon Stephen Orlando mengaku perlu melakukan koordinasi dengan tim terkait apakah akan mengajukan upaya hukum lanjutan.
"Saya periksa ke tim terkait dulu, ya" balas pesannya ke Kontan.co.id, Senin (26/11/2018).
Hal senada juga dikatakan oleh Kuasa Hukum Nippon, Haykel Widiasmoko.
Ia mengatakan saat ini dirinya masih melaporkan hal itu ke pihak PT Nippon.
"Tentunya akan kita laporkan dulu ke klien, selanjutnya akan tentu akan dipertimbangkan apakah akan mengajukan keberatan atau tidak," ujar Haykel.
Haykel menambahkan saat persidangan, Nippon telah membantah acuan pengambilalihan Prima oleh Nippon yang terjadi pada 9 Februari 2018.
Dikarenakan, sebagai perusahaan penanaman modal asing (PMA), Haykel menegaskan secara yuridis akuisisi baru efektif ketika Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) merestuinya.
"Karena klien ini PMA, dan kami baru mendapat putusan efektif dari BKPM pada 1 Maret 2018. Sehingga sebelum itu sebenarnya akuisisi belum efektif. Dan kalau dihitung dari pelaporan kami, pada 29 Maret 2018, itu masih masuk jangka waktu 30 hari pelaporan ke KPPU," jelasnya.
Namun, pembelaan tersebut ditolak oleh Majelis Komisi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/sari-roti-nippon.jpg)