Berita Kabupaten Ende
Di Kabupaten Ende ! Kades Mole dan Anak Diduga Kompak Selewengkan Dana Desa
Namun demikian proyek yang dikelola oleh kepala desa justru terjadi penyimpangan seperti pembangunan tembok penahan tebing maupun rabat beton.
Laporan Reporter Pos Kupang.Com, Romualdus Pius
POS-KUPANG.COM,ENDE---Kepala Desa Mole, Kecamatan Ndori, Kabupaten Ende atas nama, MA dan anaknya yang menjabat selaku bendahara atas nama, AA kompak melakukan tindak pidana korupsi dana desa pada tahun anggaran 2015 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 194 Juta.
Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Sujud Alif mengatakan hal itu kepada Pos Kupang.Com, Selasa (27/11/2018) di Ende.
Iptu Sujud Alif yang didampingi beberapa penyidik Reskrim Polres Ende mengatakan bahwa pada tahun 2015 lalu di Desa Mole dilakukan sejumlah proyek yang bersumber dari dana desa sebesar Rp 300 Juta.
Baca: Pemprov NTT Rencanakan Berlakukan Tarif Masuk Taman Nasional Komodo 500 Dollar
Baca: AWAS Jambret di Kota Kupang Makin Nekat dan Merajalela ! Anggota Satpol PP Korban Jambret
Namun demikian proyek yang dikelola oleh kepala desa justru terjadi penyimpangan seperti pembangunan tembok penahan tebing maupun rabat beton.
“Ada 5 item pekerjaan namun dari 5 item pekerjaan itu ada yang tidak dikerjakan dan ada juga meskipun dikerjakan namun terjadi kekurangan volume pekerjaan atau tidak selesai dikerjakan,”kata Kasat Reskrim Iptu Sujud Alif.
Akibat penyimpangan itu ujar Iptu Sujud Alif menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 194 Juta dari pagu dana pekerjaan sebesar Rp 300 Juta.
Iptu Sujud Alif mengatakan masyarakat desa yang tidak puas dengan kondisi pekerjaan proyek di Desa Mole lalu melaporkan hal tersebut kepada polisi yang lalu ditindakalanjut oleh pihak kepolisian dengan melakukan penyelidikan ke Desa Mole.
Dari hasil penyelidikan pihak kepolisian ujar Iptu Sujud Alif ditemukan adanya indikasi dugaan korupsi pada proyek yang bersumber dari dana desa.
Polisi ujar Iptu Sujud Alif lalu meminta keterangan dari sejumlah pihak baik itu masyarakat maupun perangkat desa yang mengetahui tentang pelaksanaan proyek di Desa Mole.
Selain meminta keterangan dari masyarakat jelas Iptu Sujud Alif polisi juga meminta keterangan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Ende selaku saksi ahli guna mengetahui secara persis aliran dana dalam pembangunan proyek di Desa Mole.
“Iya kita memang telah meminta keterangan saksi ahli dari DPMD Kabupaten Ende karena kesaksian mereka dianggap penting sehingga bisa mengetahui secara persis aliran keuangan di Desa Mole,”kata Iptu Sujud Alif.
Terkait dengan hal tersebut Iptu Sujud Alif mengatakan bahwa pihak kepolisian tetap memiliki komitmen untuk menindaklanjuti adanya dugaan korupsi yang terjadi di masyarakat maupun lembaga pemerintah.
Oleh karena itu pihaknya mengharapkan peran serta dari semua pihak untuk secara bersama-sama mengentakan kasus korupsi yang terjadi di masyarakat.
Iptu Sujud Alif mengatakan bahwa saat ini telah banyak dana yang dikucurkan ke desa di seluruh Kabupaten Ende baik yang bersumber dari APBD maupun APBN. Dana tersebut diperuntukan bagi pembangunan dan pengembangan kehidupan masyarakat di desa bukan untuk kesejahteraan aparat desa.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/kasat-reskrim-polres-ende-iptu-sujud-alif.jpg)