Berita Kabupaten Nagekeo

Polisi Ingatkan Pengendaradi Nagekeo Agar Taati Peraturan Lalu Lintas

Wakapolsek Aesesa, Iptu Dahlan, mengingatkan agar semua pengendara kendaraan bermotor agar menaati aturan lalu lintas.

Penulis: Gordi Donofan | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/Gordi Donofan
Wakapolsek Aesesa, Iptu Dahlan 

Laporan Reporter POS KUPANG.COM, Gordi Donofan

POS-KUPANG.COM | MBAY -- Wakapolsek Aesesa, Iptu Dahlan, mengingatkan agar semua pengendara kendaraan bermotor agar menaati aturan lalu lintas.

Jika saat berkendara hendaknya melengkapi surat-surat bermotor dan wajib membawa SIM serta mengenakan helm jika membawa motor.

"Kami hari ini operasi rutin. Operasi ini mengecek semua kelengkapan kendaraan, knalpot racing dan lainnya. Yang tidak ada SIM, kami tahan, tidak ada surat-surat kami. Barang bukti kami akan bawa ke Polsek," ungkap Iptu Dahlan, kepada wartawan usai menggelar operasi rutin di Jalan Mohammad Hatta Mbay, Sabtu (24/11/2018).

Ia mengatakan pihak kepolisian akan bertindak tegas menegakan aturan. Polisi tidak akan main-main untuk menegakan aturan dalam berlalu lintas.

Baca: Peringatan Dini Hari Ini, Waspada! Hujan Disertai Petir Akan Terjadi Disejumlah Daerah

Polisi dalam menjalankan tugas sesuai dengan regulasi dan aturan yang berlaku berdasarkan Undang-undang.

"Kita akan tindak tegas. Tidak ada yang main-main. Jika tidak ada SIM lebih jangan bawa kendaraan. Harus mengenakan helm dan wajib membawa surat-surat kelengkapan kendaraan," ujar Iptu Dahlan.

Kendaraan Dinas Terjaring

Dalam operasi rutin tersebut polisi juga merazia beberapa kendaraan dinas milik Setda Nagekeo diantaranya motor milik staf Pol.PP, kendaraan dinas milik Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman, motor milik kantor badan statistik Nagekeo.

Motor tersebut dibawa oleh anggota kepolisian ke Polsek Aesesa.

Iptu Dahlan menegaskan semua kendaraan yang melintas saat razia akan ditahan menanyakan kelengkapan surat-surat. Baik pengendara maupun kelengkapan surat bermotor.

Ia menegaskan tidak ada hal istimewa antar kendaraan milik dinas dan masyarakat sipil. Semua diberlakukan sama sesuasi Undang-Undang yang berlaku.

Ia mengatakan pihaknya menerapkan Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Semua kita berlakukan sama dengan menggunakan undang-undangnya sama nomor 22 tahun 2009 tentang jalan raya lalulintas dan angkutan umum (LLAJR)," ujarnya.

Ia mengatakan masyarakat harus menaati aturan berlalu lintas. Sehingga terhindar dari razia.(*)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved