Berita Kabupaten Manggarai Barat
Tim Penasehat Hukum Theodorus Suardi Menilai Ada yang Janggal Dengan Angka Kerugian Negara
Pasalnya angka kerugian keuangan negara yang disampaikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuan Bajo selalu berubah-ubah.
Penulis: Servan Mammilianus | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Reporter POS--KUPANG.COM, Servatinus Mammilianus
POS--KUPANG.COM | LABUAN BAJO--Tim penasehat hukum dari Ir. Theodorus Suardi, M. Si yang terkait dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi APBD di Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), menilai janggal dengan angka kerugian keuangan negara dalam penanganan masalah itu.
Pasalnya angka kerugian keuangan negara yang disampaikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuan Bajo selalu berubah-ubah.
Demikian yang disampaikan h dua orang penasehat hukumnya, yaitu Antonius Arif dan Martin Dilak.
Baca: Wakapolda NTT Kunjungi Polres Sumba Barat
Baca: Selama Operasi Zebra Turangga 2018 Satlantas Polres Sumba Timur Temukan Banyak Pelanggaran
Kedua penasehat hukum itu bersama Forum Komunikasi Hukum Manggarai Barat (FKH-Mabar), mendatangi Kantor Inspektorat, Kejari dan Polres Mabar pada Hari Jumat (23/11/2018).
Untuk diketahui, Ir. Theodorus Suardi, M.Si sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan APBD pada pelaksanaan program pengembangan pemasaran pariwisata dan program pengelolaan keberagaman budaya untuk penyelenggaraan Sail Komodo tahun 2013.
Saat ditetapkan sebagai tersangka, Theodorus masih menduduki posisi Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Mabar.
"Pada saat penetapan tersangka, Kepala Kejaksaan Negeri Labuan Bajo memastikan bahwa kerugian negara Rp 490 juta. Bukan menggunakan kata dugaan. Padahal tidak ada satupun lembaga audit yang datang ke Dinas Pariwisata untuk audit investigasi," kata Antonius saat tiba di Kantor Kejari.
Selanjutnya kata dia, saat sidang pra peradilan, Kejari menggunakan angka kerugian keuangan negara yang baru yaitu Rp 52.411.500, 15.
Perubahan angka kerugian keuangan negara kata dia, berubah lagi pada sekitar Bulan Oktober lalu berdasarkan hasil audit inspektorat yaitu Rp 350. 341. 499,15.
"Ini adalah proses yang tidak profesional. Semangat kami membela kebenaran walaupun versi kami. Tetapi kami merasa kami benar. Ini ada indikasi yang sangat besar. Ada kesewenang wenangan," kata Antonius saat di Kejari.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Labuan Bajo saat itu sedang berada di Jakarta, mereka diterima oleh dua orang petugas kejaksaan di kantor itu.
Dari Kejari mereka pergi ke Polres Mabar untuk melaporkan Kajari Labuan Bajo yang menurut mereka sudah melakukan pembohongan publik terkait angka kerugian keuangan negara.
Di Polres, mereka diterima oleh Wakapolres Kompol Alberd Yonatan Ndun, S.H dan Kasat Intel IPTU Cakra Mudra.
Laporan mereka saat itu belum bisa diterima dan diarahkan untuk menyampaikan ke Komisi Kejaksaan. Selain itu pertimbangannya karena proses hukum terkait dugaan kasus korupsi itu masih berjalan.
Tim penasehat hukum menyampaikan bahwa mereka sudah menyampaikan ke Komisi Kejaksaan. Walaupun begitu, akhirnya disepakati bahwa laporan tersebut belum bisa diterima.(*)