Berita CPNS 2018

Pjs Sekda Nagekeo Senang Ada Kebijakan dari Kemenpan RB Terkait Seleksi CPNS

Pjs Sekda Nagekeo, Bernad Fansiena, mengaku senang karena Kemenpan RB mengeluarkan kebijakan terkait seleksi CPNS 2018.

Penulis: Gordi Donofan | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/Gordi Donofan
Plh Sekda Nagekeo, Bernad Fansiena (pegang mic) saat sosialisasi upaya peningkatan fungsi lahan terminal Aegela di Aula Kantor Desa Bidoa Kecamatan Nangaroro Kabupaten Nagekeo, Senin (1/10/2018). 

Laporan Reporter POS KUPANG.COM, Gordi Donofan

POS-KUPANG.COM | MBAY -- Pjs Sekda Nagekeo, Bernad Fansiena, mengaku senang karena Kemenpan RB mengeluarkan kebijakan terkait seleksi CPNS 2018.

Kebijakan itu adalah dengan memberlakukan sistem perengkingan yang mana bagi yang tidak mencapai passing grade bisa mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKD) dengan syarat tertentu sesuai yang tertera dalam Permenpan tersebut.

Baca: Fuadani Beri Apreasiasi Kepada Pemda Ende Tanggap Soal Sampah di Bandara

Baca: Formasi yang Tidak Mencapai Nilai 255 Tetap Kosong

Baca: Istrinya Dikerumuni Penggemar dan Paparazi, Shah Rukh Khan Langsung Lakukan Hal Tak Terduga Ini

Bernad mengapresiasi langkah Kemenpan RB terkait kebijakan tersebut. Dengan adanya kebijakan tersebut ada peluang bagi Pemda untuk memenuhi kuota yang dibutuhkan jika si pelamar lulus SKB.

"Tentu kita bersyukur dan senang karena memang ada kebijakan itu. Ini menjadi pergumulan kita selama ini. Kita mengapresiasi langkah itu. Semoga bisa terpenuhi nantinya," ujar Bernad, saat ditemui POS KUPANG.COM, di ruang kerjanya, Jumat (23/11/2018).

Bernad mengatakan terkait pelaksanaan perengkingan itu menjadi kewenangan BKN wilayah X. Apakah akan dilakukan oleh Pemda atau BKN Wilayah X itu menjadi kewenangan.

Ia mengaku Pemda Nagekeo masih menunggu kebijakan dan rapat evaluasi dari BKN wilayah X.

"Terkait perengkingan, kita masih menunggu kebijakan dari BKN karena memang itu kewenangan mereka. Kita hanya sebagai fasilitator saja. Mereka yang akan menentukan," ujar Bernad.

Ia mengatakan Pemda Nagekeo mendapatkan jatah ASN 2018 sebanyak 237 orang. Berdasarkan hasil seleksi tahap pertama yaitu, SKD hanya 52 orang peserta yang lulus dari 5031 peserta yang ikut.

Ia juga mengatakan terkait kebijakan yang ada, pihaknya berharap agar bisa memenuhi kuota yang dibutuhkan.

"Harapannya yaitu semoga saat SKB nanti peserta yang tidak capai passing grade saat SKD bisa lulus. Ini yang kita harapkan," ujar Bernad.(*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved